JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Henry Surya selaku Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar yang sebelumnya divonis lepas.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Rabu (17/5/2023).

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap Henry bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Atas vonis itu jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Henry kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar pertama kali tampil pada Majalah Hukum.