Jakarta, Indikasi.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018 ditahan Polri.

Kedua tersangka itu merupakan Mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Ia mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri; Ario ditahan sejak tanggal 9 Desember, sementara Christman ditahan sejak tanggal 28 November.

Sebagai informasi kedua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cahyono menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000.

“Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Cahyono menjelaskan PT JIP tercatat melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta pada periode 2015-2016.

Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP disebut melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT. JIP Ario Pramadhi senilai Rp150 miliar.

Permohonan yang diajukan kepada PT. Jakpro itu kemudian diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.

Padahal, Cahyono mengatakan, seharusnya dana PMD itu tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.

Oleh karena itu, proses pembangunan Menara tersebut dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.

Lebih lanjut, pada tahun 2017 sampai 2018, PT JIP juga tercatat melakukan sejumlah kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON.

Selain itu, PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp234.736.000.000.

Seperti proyek pembangunan Menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997,” ucap Cahyono. (Ind)

The post Mantan Direktur Utama PT JIP Dan Mantan Vice President Finance Dan IT Tahun 2008-2018 Ditahan Polri first appeared on indikasi.id.