Beranda Ragam Masalah Hukum Pemulangan Bekas ISIS

Masalah Hukum Pemulangan Bekas ISIS

217

Muhamad Syauqillah

Ketua Program Studi Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Wacana pemulangan warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menjadi perdebatan hangat masyarakat hari-hari ini. Wacana tersebut sebetulnya telah didiskusikan berbagai kalangan selama satu tahun terakhir setelah meninggalnya Abu Bakar Al Baghdadi dan hilangnya wilayah yang dikuasai ISIS sejak Juni 2014.

Sekurang-kurangnya terdapat dua argumen di balik wacana kepulangan WNI eks ISIS ini dan keduanya bertumpu pada dua arus besar, yakni menolak atau memulangkan. Beragam alasan mendasari kedua opsi tersebut, dari kemanusiaan, keamanan dalam negeri, prioritas kebijakan pemerintah, mekanisme repatriasi, rehabilitasi, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Terorisme, masalah deradikalisasi, hingga masalah keuangan negara.

Hal yang urgen untuk diketahui sesungguhnya adalah bagaimana identitas 600 WNI tersebut, yang melingkupi data perorangan, identitas pribadi, dan profil secara lengkap, yang juga memuat derajat potensi risiko. Dengan begitu, apa pun kebijakan yang nanti diambil oleh pemerintah, ada kejelasan siapa subyek hukum yang dibatalkan/dihapus kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan atau siapa subyek hukum yang akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme.

Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI yang bergabung dengan dinas tentara asing dan secara sukarela mengangkat sumpah atau berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya. Apakah ISIS termasuk kategori dinas asing? Hal ini masih diperdebatkan karena Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan ISIS merupakan kelompok teroris, bukan dinas asing. ISIS adalah unlawful combatant. Jika menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan, secara tidak langsung kita mengakui ISIS sebagai suatu negara yang sah atau organisasi kedinasan asing.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan. Aturan ini sejajar dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride). Penghilangan kewarganegaraan bisa dilakukan asalkan subyek hukumnya tidak berstatus tanpa kewarganegaraan.

Namun hingga kini belum ada mekanisme yang jelas tentang syarat dan tata cara penghilangan dan pembatalan kewarganegaraan. Jika ingin membatalkan dan menghilangkan kewarganegaraan WNI eks anggota ISIS, pemerintah sebaiknya lebih dulu membuat peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS secara otomatis hilang kewarganegaraannya.

Masyarakat juga belum mengetahui seberapa besar potensi risiko yang akan dibawa setiap bekas anggota ISIS tersebut. Jika kembali ke Indonesia, mereka secara otomatis akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Terorisme. Bila proses hukum ini dapat dilakukan, tantangan terberatnya adalah pembuktian keterlibatan seseorang dalam organisasi ISIS.

Kekhawatiran bahwa mantan anggota ISIS ini akan menimbulkan masalah pada masa depan cukup beralasan, mengingat adanya kasus bekas anggota ISIS yang sudah mendapat pembinaan oleh pemerintah pun kembali melakukan teror. Contohnya, kasus pengeboman Jolo, Filipina, yang dilakukan oleh pasangan suami-istri Rullie Rian dan Ulfah Andayani serta Agus Priyanto dari jaringan Jamaah Anshar Daulah (JAD) Purwakarta yang tewas saat penangkapan di Jatiluhur.

Program deradikalisasi yang selama ini dilakukan pemerintah pun ternyata masih menyisakan residivisme. Kasus Isnaini Romdhoni, jaringan pelaku bom Surabaya; Ismarwan, pelatihan militer JAD; Juhanda, bom oikumene; dan Sunakim, bom Sarinah Thamrin, adalah sejumlah kasus residivisme tersebut.

Keputusan apa pun yang akan diambil, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan asesmen terhadap WNI eks ISIS di kamp pengungsian serta tahanan di Turki, Irak, dan Suriah. Berbekal asesmen tersebutlah pemerintah dapat membuat keputusan final untuk memulangkan atau tidak. Asesmen pun perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait sehingga dalam pelaksanaannya kelak tidak ada pertentangan internal antar-institusi itu.

Jika ingin memulangkan mereka, pemerintah perlu mempersiapkan mekanisme standar yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu juga dilakukan pendekatan paralel antara penegakan hukum dan deradikalisasi.

Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang berkaitan dengan lembaga negara yang nantinya bekerja sama dalam penanganan WNI eks ISIS tersebut, mengingat saat ini pemerintah memiliki kelemahan dalam pembinaan mantan teroris sebelumnya.

Hal yang tak kalah penting dalam konteks penolakan atas pemulangan eks ISIS adalah penghapusan kewarganegaraan. Jika argumentasi hukum yang dipakai, pemerintah harus mempersiapkan skenario hukum yang akan dilakukan apabila terdapat gugatan hukum atas keputusan tersebut.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan perlu didorong, mengingat adanya keterbatasan daya jangkau legislasi saat undang-undang tersebut dibuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keberlakuannya kurang menjangkau realitas sosial yang ada di Indonesia saat ini.

Sumber : https://kolom.tempo.co/read/1306921/masalah-hukum-pemulangan-bekas-isis/full&view=ok