Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, bila sampai disahkan, akan menjadi sebuah keanehan dalam produk hukum kita. Sebab, lewat undang-undang tersebut, negara akan melanggar privasi serta melakukan diskriminasi terhadap warganya.
Negara seharusnya hanya mengatur apa yang terjadi di ruang publik, demi menjaga ketertiban hidup bersama. Negara tak boleh mengintervensi kehidupan privat warganya. Sepanjang menyangkut privasi, kewajiban negara adalah melindungi, bukan malah mengintervensinya. Apalagi konstitusi kita telah menjamin perlindungan atas privasi. Pelbagai kovenan internasional pun telah menyamakan pelanggaran atas privasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Masalahnya, RUU Ketahanan Keluarga, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, justru mengatur begitu banyak hal privat. RUU ini, misalnya, terlalu jauh mengintervensi privasi ketika mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Pasal 24 dan 25 menyebutkan suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga.
Relasi suami dan istri dalam sebuah rumah tangga merupakan urusan privat. Negara tak perlu mencampuri hal itu. Negara baru bisa turut campur, misalnya, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Rancangan undang-undang yang sangat patriarkis ini juga mengabaikan prinsip kesetaraan gender. Pasal yang mengatur keharusan seorang istri mengurus rumah tangga hanya akan membatasi perempuan untuk berkiprah dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Padahal perempuan dan laki-laki punya hak yang setara untuk berbagi dan bertukar peran dalam urusan domestik, seperti halnya dalam pelbagai bidang kehidupan di luar rumah tangga.
Walhasil, RUU usulan sejumlah anggota DPR lintas fraksi ini pun sangat ketinggalan zaman karena hendak mengatur urusan keluarga yang secara sosiologis telah berubah. Saat ini keluarga di Indonesia sudah mengalami evolusi. Anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama sudah usang. Kini perempuan lebih banyak yang mandiri dan bekerja di sektor publik. Perancang undang-undang tak boleh menutup mata akan realitas tersebut.
Rancangan undang-undang ini juga diskriminatif ketika menggolongkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan seksual. Apalagi RUU ini mewajibkan mereka melapor dan menjalani rehabilitasi. Aturan seperti ini hanya melanggengkan stigmatisasi terhadap kelompok LGBT, yang selama ini kerap menjadi korban kebencian. Padahal orientasi seksual adalah spektrum dan bagian dari keberagaman manusia, bukan penyakit atau virus yang harus dijauhi.
Anggota DPR yang masih bisa berpikir jernih seharusnya membatalkan RUU Ketahanan Keluarga yang bakal melanggar privasi dan diskriminatif itu. DPR dan pemerintah sebaiknya berfokus menyelesaikan pelbagai persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Masih banyak kepentingan publik yang lebih mendesak diatur dalam undang-undang ketimbang urusan rumah tangga ataupun orientasi seksual seseorang.
Sumber : https://kolom.tempo.co/read/1310234/negara-jangan-campuri-rumah-tangga