Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mendukung langkah Mahkamah Agung yang melarang setiap orang mengambil foto dan rekaman suara serta video proses persidangan tanpa seizin ketua pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Adrianus menilai ruang sidang merupakan tempat yang sakral dan harus kondusif bagi para hakim. Oleh karena itu, pengambilan foto dan rekaman harus seizin ketua pengadilan.

“Kalau itu berlangsung dalam ruang pengadilan, saya rasa benar sekali. Jadi memang ruang pengadilan itu ruang yang sakral dalam arti di situ peran hakim penting,” kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/2).

Dia mengamini bahwa masyarakat ingin melihat langsung proses persidangan suatu kasus melalui siaran televisi. Akan tetapi, menurutnya, ada pula sisi negatif jika pengambilan foto dan rekaman video serta suara dilakukan tanpa seizin ketua pengadilan.

Adrianus mengatakan bisa saja ada suatu pihak yang memotret atau merekam proses persidangan lalu menyebarkannya disertai narasi yang tak sesuai fakta.

“Tapi di pihak lain langsung dipotret langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi,” kata dia.

Adrianus lalu mencontohkan tata tertib yang berlaku dalam pengadilan di negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Kedua negara tersebut menganut sistem peradilan adversarial, sehingga tidak boleh ada kamera untuk mengambil gambar.

Orang yang ingin mengabadikan proses persidangan hanya boleh melukis di ruang sidang.

“Itu orang enggak boleh bawa kamera untuk memotret, tapi orang boleh melukis dibuat sketsa. Lalu di luar jadi public knowledge. Nah saya kira saya mendukung tuh, agar tak kemudian menimbulkan distorsi di pengadilan,” kata Adrianus.

Dalam Surat Edaran No. 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan terbitan Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, setiap orang yang ingin mengambil foto, rekaman suara dan video harus seizin hakim ketua.

Hal itu diatur dalam bagian I. Tata Tertib Umum poin nomor 2 yang berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.”

Pada poin yang lain, selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.

Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200227063513-12-478571/ombudsman-dukung-larangan-foto-sidang-tanpa-izin-pengadilan