Beranda Klinik Hukum Organisasi Advokat, MA Prihatinkan Perpecahan

Organisasi Advokat, MA Prihatinkan Perpecahan

237

Ketua Mahkamah Agung atau MA Bagir Manan meminta organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dan Kongres Advokat Indonesia atau KAI, mengedepankan persatuan organisasi dan menahan diri. Perpecahan advokat akan melemahkan posisi advokat dan langkah mundur dari semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hal ini disampaikan Bagir Manan di Jakarta, Kamis (14/8). Ia menjelaskan, perpecahan di tubuh organisasi advokat ini membuat MA prihatin sebab sudah bertahun-tahun advokat berjuang untuk satu perhimpunan advokat nasional.

”Mengapa Ketua MA ikut membicarakan masalah ini? Ada beberapa kepentingan. Pertama, advokat adalah penegak hukum di samping jaksa, polisi, dan hakim. Kedua, dari sisi ilmu, advokat adalah subsistem dari sistem hukum kita. Jadi, kalau ada perpecahan, akan menimbulkan ketimpangan dalam sistem ini juga,” kata Bagir.

Menurut Bagir, bertahun-tahun advokat menginginkan wadah tunggal, dengan memiliki Indonesia Bar Association. Bahkan, keinginan ini sudah dikukuhkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Peradi.

”Tentu banyak kekurangan. Tetapi, betapapun lemahnya persatuan, itu lebih bagus daripada perpecahan,” ujarnya. Bagir meminta KAI dan Peradi menempuh konsiliasi dan rekonsiliasi untuk menuju satu komunitas.

Saat ditanya bagaimana sikap pengadilan menghadapi advokat dari Peradi dan KAI, Bagir menjawab, ”Yang pasti mereka yang berpraktik di pengadilan adalah yang memiliki izin praktik tetap. Setelah ada Peradi, kami menetapkan kartu Peradi yang berlaku di pengadilan. Saya berharap Peradi tak menggugurkan kartu mereka yang lebih suka ke KAI.”

Peradi dalam siaran pers yang ditandatangani Otto Hasibuan (ketua umum) dan Harry Ponto (sekretaris jenderal) menegaskan, Peradi mencemaskan nasib calon advokat yang mendaftar untuk mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan KAI. Peradi yakin mereka yang mendaftar tak mengetahui ujian yang digelar KAI itu melanggar hukum. (VIN)

sumber : kompas