Beranda Politik PAN-Demokrat Usulkan Perubahan UU Pemilu

PAN-Demokrat Usulkan Perubahan UU Pemilu

235

Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat akan mengusulkan perubahan UU Pemilu dengan menambahkan pasal yang memungkinkan parpol memakai mekanisme internalnya dalam menentukan anggota legislatifnya.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto dan anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di Jakarta, Jumat (15/8). ”Saya berpikir, KPU tidak peduli dengan sistem yang berlaku di partai, tetapi tetap tunduk dengan UU pemilu yang hanya mengakui nomor urut. Biar tidak muncul masalah yang lebih rumit, mengapa kita tidak sekalian saja mengubah UU Pemilu,” ujar Totok.

Menurut Totok, hanya mengubah satu pasal, dengan menambahkan aturan yang memberikan kebebasan kepada partai politik peserta pemilu untuk menentukan sistemnya sendiri dalam penentuan calon anggota legislatif dari suara yang diperolehnya pada Pemilu 2009.

”Kita bisa menambahkan aturan bahwa partai peserta pemilu selambat-lambatnya dapat memberitahukan sistemnya pada KPU sebulan sebelum pemungutan suara dilakukan,” ujarnya.

”Bayangkan sekarang, kalau sudah ada PAN dan Demokrat, ditambah Partai Golkar, rasanya bisa dengan cepat dilakukan,” ujarnya.

Agus yang juga salah satu ketua Partai Demokrat mengatakan, partainya juga mempunyai keinginan yang sama dengan PAN. Artinya, orang yang menduduki kursi DPR nantinya merupakan orang yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak yang didukung rakyat.

”Untuk memperlancar ini, UU (Pemilu) bisa diamandemen dalam waktu singkat. Langkah ini tidak akan memengaruhi jalannya pemilu karena pelaksanaan pemungutannya baru April 2009,” ujarnya.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Chairul Soleh Rasyid, juga sepakat dengan usul perubahan ini. Sedangkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Anwar, mengakui, PPP belum menentukan suara terbanyak tersebut dan saat ini masih mengikuti aturan UU yang memutuskan dengan nomor urut.

KPU sudah benar

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai KPU sudah benar dengan tetap berpegangan pada aturan UU. ”Sikap KPU sudah benar dengan berpegangan pada UU. Memang aturan internal partai politik soal tanpa nomor urut tadi tidak mengikat KPU. Akan tetapi, KPU tetap harus berhati-hati ketika pemilu usai nanti,” ujar Ray.

Ray menambahkan, boleh saja sejumlah parpol seperti PAN membuat aturan atau mekanisme internal yang mengharuskan caleg dengan perolehan suara kecil mundur walau dia bernomor urut lebih atas (kecil).

Namun, persoalan akan muncul jika si caleg bernomor urut kecil menolak mundur sesuai kesepakatan internal parpolnya dan tetap minta dilantik lantaran aturan UU menganut mekanisme nomor urut. (MAM/DWA)

sumber : kompas