Jakarta, Indikasi.id – Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sifatnya adalah delik aduan.
Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
Hal itu Albert sampaikan merespons maraknya opini publik yang menurutnya keliru secara fundamental, dan imbasnya berpotensi membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut,” kata Albert
Albert menyatakan terhadap tindak tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan itu apabila dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya menurut Albert hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu, kalaupun akhirnya terbukti, maka terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata dia.
Lebih lanjut, Albert mengatakan pihaknya menilai sebuah kewajaran apabila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal perzinahan ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.
Selain deliknya aduan absolut, KUHP baru menurut Albert juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.
KUHP baru, lanjut dia, juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
“Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. So, please come and invest in remarkable Indonesia,” pesan Albert. (Ind)
The post Pasal Zina Di Dalam KUHP Baru Termasuk Delik Aduan first appeared on indikasi.id.