JAKARTA –  Pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga kepala desa terus digaungkan untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tren pelanggaran netralitas itu semakin meningkat menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) saat ini tengah menangani 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dari 67 temuan itu, sebanyak 20 kasus merupakan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran itu terdiri atas delapan kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, delapan kepala desa, dan empat perangkat desa.

“Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red),” ujar Zacky, di Bandung, Senin (22/1/2024).

Zacky menegaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu tersebut bisa sampai diberhentikan. Menurutnya, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.

“Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB Lima Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.

“Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

“Kami terus ingatkan netralitas jangan hanya diucap, tapi juga dalam tindakan. Kalaupun ada pelanggaran kami serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey.

Bey mengatakan, ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara, bukan di ruang publik. Terkait temuan 20 kasus netralitas ASN, Bey memastikan kasus tersebut tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar. Tapi, tersebar di 27 pemda kabupaten/kota.

“ASN Pemprov Jabar sudah menjalankan aturan dengan baik tetap menjaga netralitas dan Bawaslu minta ada lagi sosialisasi penguatan,” ujarnya.

Gubernur Bey juga meminta Bawaslu Jabar menindak tegas aparatur hingga kepala desa yang terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pemilu 2024. Bey mengatakan, aparatur hingga kepala desa harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Jika terdapat pelanggaran, Bey meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar.

“Kades kan perangkat, jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran, kami akan serahkan ke Bawaslu,” ujar Bey.

Selain Bawaslu, kata Bey, Pemprov Jabar juga memiliki aturan untuk para aparatur dan kepala desa yang melanggar dalam Pemilu 2024. Adapun pelanggar akan diberikan sanksi hingga skors. “Kalau memang terbukti, kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing,” ujarnya.

Sorotan terhadap netralitas juga tertuju pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Seperti diketahui, beredar unggahan akun Kemenhan di media sosial (medsos) yang diduga mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Dalam unggahan tersebut, Kemenhan mengunggah gambar rumah prajurit TNI AU disertai tagar #PrabowoGibran2024, #PrabowoSubianto, #MenhanPrabowo, #KSAU, #Kemhan, #KemhanRI, #TNIAU. Namun, unggahan yang diduga diunggah pada Ahad (21/1/2024) pagi itu kini sudah dihapus.

Menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengatakan, insiden tersebut agar dievaluasi ole internal Kemenhan. “Supaya dievaluasi oleh internal Kemhan soal itu,” ujar Ari.

Ia pun menegaskan bahwa netralitas seluruh kementerian dan lembaga, termasuk ASN, TNI, dan Polri harus dijaga di tahun politik dan menjelang pencoblosan Pilpres 2024 saat ini.

“Ya, kita harus menyadari era sekarang ini era kompetisi politik, pemilu, betul-betul harus dijaga netralitas dari seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga ASN, TNI, Polri,” ujarnya.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi dalam arahannya juga sangat tegas menekankan agar menjaga netralitas ASN, TNI-Polri.

“Arahan Presiden tegas sekali. Netralitas ASN, TNI-Polri, menjadi satu prinsip penting yang harus dijaga kementerian lembaga,” ujar Ari.

Ridwan selaku Pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII), menyoroti isu netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 harus terus dikawal agar demokratis, akuntabel, dan bermartabat.

“ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum, baik dalam pilpres maupun pemilu legislatif,” ujar Ridwan.

Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UII tersebut mengatakan, mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, para ASN, TNI, dan Polri, selama menduduki jabatan publik dan menjalankan fungsi publik, juga harus memahami bahwa mereka menjalankan fungsi dan kebijakan publik beserta dukungan sumber dana dan sumber daya publik.

“Mereka menjadi ‘abdi negara’, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ketika ada kontestasi politik khususnya pemilu, mereka harus netral. Mereka harus tetap mengenakan ‘baju dinas’, bukan ‘baju parpol’,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, pejabat publik, TNI, Polri, ASN, yang mau melibatkan diri dalam kontestasi politik harus melepas atribut abdi negara beserta dukungan sumber dana dan sumber dayanya. Menurut dia, seorang pejabat publik yang masih menduduki jabatan publik dan melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu, tanpa melepaskan atributnya, bukan saja tercela secara etik, tetapi juga melanggar hukum.

“Kami mendorong agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas dan mari bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ujar dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong masyarakat agar melaporkan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ke KASN. Ia mengatakan, sanksi terkait pelanggaran netralitas sudah diatur dengan jelas.

“Saya kira sudah jelas, ya, regulasinya dan jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN silakan dilaporkan ke KASN,” ujar Azwar.

Azwar mengaku sudah meminta KASN untuk menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun sebelumnya, tercatat ada sekitar 2.040 pengaduan. Namun ia memprediksi pada pemilu tahun ini, jumlah pengaduan akan lebih banyak mengingat pemilu diselenggarakan serentak.

“Jadi ini nanti ditangani KASN, kalau tahun sebelumnya, kurang lebih 2.040 pengaduan, itu untuk pemilu sebelumnya, ini kan bersamaan dengan legislatif tahun ini. Ini tentu bisa lebih besar,” ujar dia.

The post Pelanggaran Netralisasi Makin Meningkat Jelang Pemilu 2024 first appeared on Majalah Hukum.