Sidang kasus pemalsuan klaim asuransi yang diduga melibatkan Terdakwa AL semakin berlarut-latut. Penyababnya, AL kembali mangkir di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akademisi bidang hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasan berpendapat, sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sepanjang yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah menurut hukum. Bahkan, lanjutnya persidangan ini juga tetap dimungkinkan karena alasan terdakwa sakit, sepanjang masih cakap secara hukum.

“Jadi perintah menghadirkan terdakwa pada Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Tetapi jika tidak bisa juga dihadirkan, maka sidang bisa lanjut tanpa kehadiran terdakwa,”tegasnya, Jumat (21/8/2019).

Pria yang juga aktif di Setara Institute ini menambahkan, pada dasarnya, kehadiran terdakwa adalah ruang bagi dirinya memberikan pembelaan dan cara hukum acara Indonesia memberikan perlindungan hak asasi manusia karena asas praduga tidak bersalah.

“Tapi jika tidak dimanfaatkan dan ketidakhadirannya menghambat pemenuhan keadilan bagi orang lain, maka sidang in absentia dapat dibenarkan,”katanya.

Jika Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, lanjut dia, maka langsung ke penuntutan.

“Biarkan hakim yang akan memutusnya”.

Mahkamah Agung (MA) juga memberikan komentar terkait berlarut-larutnya proses persidangan terhadap AL, terdakwa dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban menghadirkan terdakwa ke muka persidangan, serta menuntut agar hakim menghukum terdakwa. Jika terdakwa tak hadir, majelis hakim tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Tetap memerintahkah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” kata Abdullah ketika diminta komentarnya oleh wartawan.

Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi atas nama terdakwa AL, berjalan di tempat karena terdakwa sudah 13 kali tidak hadir di persidangan. Sidang ini sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu.

Secara keseluruhan, sudah 14 kali terdakwa tak hadir di persidangan yang sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu. Abdullah mengatakan, pihak penuntut umum harus bisa membuktian dakwaannya, agar majelis hakim menghukum terdakwa.

“Jika hakim memutus dan menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutannya, pasti tidak terima dan menyatakan banding,” sambung Abdullah.

Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 32 kali agenda persidangan, 13 sidang diantaranya tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Kahumas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, JPU wajib menghadirkan terdakwa.”Masalah ini harus ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI,” urainya.

Dari lamanya perkara ini, lanjut dia, majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara .

“Dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. (bisnis.com)