Maraknya pemasangan spanduk dan poster para calon anggota legislatif atau caleg di beberapa sudut Kota Bandung mulai mengganggu pemandangan dan estetika kota. Namun, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tidak bisa menindak karena belum ada aturan jelas mengenai pemasangan spanduk dan poster caleg.
Ahli perencanaan wilayah dan kota dari Institut Teknologi Bandung, Denny Zulkaidi, Minggu (21/9), mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten dan Provinsi Jawa Barat perlu segera merumuskan aturan yang jelas tentang mekanisme pemasangan spanduk para caleg.
“Secara visual pemasangan spanduk dan poster caleg yang seenaknya di pepohonan dan jalan-jalan utama amat mengganggu wajah kota. Seharusnya KPU dan Panitia Pengawas Pemilu membuat aturan yang membatasi lokasi pemasangan, ukuran spanduk, dan waktu pemasangannya,” kata Denny.
Selama ini, menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung cenderung membiarkan spanduk dan poster dipasang sembarangan di berbagai sudut kota. “Bayangkan, apa jadinya wajah kota bila 38 partai politik memasang poster dan spanduk caleg seenaknya. Pemkot Bandung pun perlu turut mengawasi pemasangan spanduk caleg,” ia menegaskan.
Anggota KPU Jabar, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengaku belum memiliki aturan tertulis tentang pemasangan poster dan spanduk caleg. Sebab, dalam petunjuk pelaksana yang dikirimkan KPU pusat tidak disebutkan batasan pemasangan spanduk caleg dan jadwalnya.
Meski demikian, spanduk caleg itu bisa dibersihkan ketika melanggar aturan daerah. “KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait pemasangan spanduk caleg yang merusak estetika kota,” ujarnya.
Selain itu, bila spanduk dan poster mengandung ajakan untuk memilih caleg yang bersangkutan, KPU menilainya sebagai upaya kampanye. “KPU baru bisa menindak bila spanduk dan poster caleg ternyata mengandung ajakan untuk memilih dirinya,” kata Ferry.
Daftar caleg
Di Kota Tasikmalaya, KPU setempat telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilihan Umum 2009, Sabtu (20/9). Rapat penetapan dipimpin Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis dan dihadiri pengurus partai politik.
“Untuk memenuhi asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, KPU Kota Tasikmalaya meminta masyarakat memberikan masukan dan tanggapan berkenaan dengan syarat calon sementara anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” kata Cholis.
Selain dipasang di kantor KPU dan kecamatan, DCS pun akan diumumkan melalui media massa agar dapat diketahui publik. Tanggapan dilakukan pada 21-26 September, antara lain terkait dengan persoalan hukum dan ijazah.
Jika ada tanggapan terhadap seorang caleg, KPU akan menyampaikannya kepada ketua partai yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Ketua partai wajib memberikan penjelasan kepada KPU. Caleg yang bersangkutan juga berhak membela diri.
Bila pengaduan masyarakat terbukti benar, caleg tersebut digugurkan. Partai diminta mengajukan pengganti sesuai dengan nomor urutnya. “Jika tidak, caleg nomor berikutnya otomatis naik nomor urutnya,” tutur Cholis. (REK/ADH)
Sumber : kompas