Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba pada hari ini, Kamis (13/4).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembelaan diri Teddy rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

“Kamis, 13 April 2023 agenda sidang untuk pembacaan pleidoi pukul 09.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ind)

The post Pembacaan Nota Pembelaan Teddy Minahasa first appeared on indikasi.id.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.