JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan batasan harga rumah subsidi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Revisi ini akan menjadi batasan harga rumah subsidi sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan demand dan investasi sektor properti.

“Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ujarnya, Selasa (11/04/2023).

Dalam PP tersebut disebutkan batasan terkait harga jual mencakup rumah susun milik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Airlangga mengaku pentingnya peran industri properti untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait tempat tinggal layak huni.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020, backlog rumah di Indonesia sebesar 12,75 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

“Meski harga akan mengalami kenaikan, pemerintah memberikan pelonggaran rasio loan to value dan financing to value khusus kredit properti yang kini diperpanjang hingga 31 Desember 2023,” ujarnya.

Dari sisi pelaku usaha, pengembang properti Marketing Menara Jakarta menilai Jakarta adalah kota metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan di Indonesia. Salah satunya hunian di kawasan Kemayoran. Bahkan, kawasan Kemayoran digadang-gadang akan menjadi smart city yang diwujudkan dari beragam sarana dan infrastruktur.

Arifin selaku Direktur Marketing Menara Jakarta mengatakan, kawasan Kemayoran paling dicari sebagai hunian favorit bagi masyarakat.

“Hutan Kota Kemayoran, Mall Menara Jakarta, JIExpo Convention Center & Theatre, Driving Range Bandar Kemayoran, dan adanya sekolah-sekolah ternama bertaraf internasional seluruhnya ada di kawasan Kemayoran,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, saat ini Jakarta International Stadium (JIS) yang hadir sebagai pusat pariwisata dan olahraga baru berskala internasional menambah kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan Kemayoran.

The post Pemerintah Akan Revisi PP 49/2022 PPPN Naikan Harga Rumah Subsidi first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.