Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal segera hapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rencana ini muncul karena pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi.

“Sedang dipikirkan regulasi ya,karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.

Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

IMB ini diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung yang ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.

Adapun rencana hapus IMB ini merupakan salah satu saja dari rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan investasi di tanah air. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkomitmen mengintensifkan pembahasan tentang perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi ekonomi global.

Jokowi mengaku masih menerima banyak keluhan dari para investor yang terkendala dengan regulasi dan perizinan berinvestasi. “Seminggu dua kali kita akan rapat khusus menyelesaikan yang berkaitan dengan perbaikan ekosistem investasi terus menerus,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. (tempo.co)