Beranda Klinik Hukum Penalisasi Kasus Century

Penalisasi Kasus Century

228

Oleh M ALI ZAIDAN

Mayoritas fraksi dalam pandangan akhir berkaitan dengan hak angket Bank Century menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran hukum dalam rangka pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Fraksi yang tergabung dalam Pansus, baik dengan menyebutkan nama atau tidak, menengarai bahwa pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum agar segala sesuatunya menjadi terang benderang. Pihak-pihak yang ditengarai bertanggung jawab direkomendasikan agar dibawa ke ranah hukum.

Perlu diingat bahwa kesimpulan Pansus merupakan kesimpulan dalam ranah politik meskipun nuansa yang mencuat ke permukaan lebih dominan diwarnai dengan kesimpulan yang bersifat hukum. Sebagai sebuah kesimpulan lembaga politik, tetap saja kesimpulan tersebut berada dalam ranah politik. Langkah selanjutya, sikap aparat hukum lebih menentukan. Selama penegak hukum tidak menindaklanjuti hasil kesimpulan Pansus, selama itu pula secara hukum pihak-pihak yang disebut wajib dilindungi hak-haknya sebagai warga negara, terutama dengan praduga tak bersalah dan perlakuan hukum yang adil.

Fenomena kembar

Jika penuntasan kasus memasuki ranah pidana, apakah korupsi, perbankan, atau pidana umum, akan muncul dua fenomena kembar yang tak mungkin dielakkan. Pertama, akan terjadi apa yang disebut penalisasi politik, fenomena ini sedang berlangsung hingga saat ini, yakni apakah kebijakan yang diambil dapat diuji di ranah hukum.

Kesimpulan yang sempat mengemuka dinyatakan bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasikan. Kesimpulan itu untuk sementara tepat, sepanjang dalam pengambilan kebijakan tersebut tidak terdapat unsur melawan hukum yang berujung kepada tindakan korupsi. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah tindakan yang diambil dalam rangka diskresi itu sedari awal merupakan perbuatan melawan hukum yang telah disadari oleh pengambilan keputusan dan akibat yang timbul kemudian dikehendaki olehnya. Jika jawabannya positif, berarti telah terjadi abuse of power. Namun, jika sebaliknya, diskresi tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Kedua, politisasi proses peradilan pidana bermanifestasi kedudukan pelaku yang terhormat menyebabkan proses peradilan pidana akan mengalami hambatan. Salah satunya adalah kesulitan dalam mendeteksi dan menemukan alat bukti hukum untuk membuktikan kesalahan pelaku. Persoalan akan semakin rumit lagi manakala aktor-aktor politik dan para pendukungnya melakukan politisasi dalam proses peradilan sehingga proses hukumnya menjadi tidak sederhana atau bahkan boleh jadi justru berbalik arah.

Pihak-pihak yang ditengarai melakukan pelanggaran hukum akan mendorong kasus tersebut ke wilayah abu-abu sehingga proses hukum menjadi ambivalen. Mereka akan mengklaim sebagai personifikasi pembawa aspirasi rakyat. Argumentasi itu diyakini akan menguntungkan posisi hukum mereka.

Pertanggungjawaban

Jika status dan kedudukan pelaku berada dalam status politik yang tinggi, pertanggung jawabannyapun berada dalam dua ranah sekaligus, yakni ranah politik dan hukum. Mereka akan mengklaim sebagai kelompok yang memiliki standar dan integritas moral yang tinggi serta penganut nilai-nilai dan idealitas terpuji. Oleh karena itu, pertanggungjawaban politik ataupun hukum menjadi saling melengkapi.

Bagi mereka yang memiliki status sosial dan politik tinggi, penghukuman secara politik justru lebih berat ketimbang harus mendekam di dalam penjara untuk beberapa saat. Karakteristik seperti itulah yang harus dipertimbangkan sebelum langkah hukum akan diambil kelak. Namun, sebelum pertanggungjawaban hukum, apakah pidana atau administrasi, pertanggungjawaban secara politik dan moral mesti dikedepankan sehingga tidak mengecewakan rakyat, terutama terhadap mereka yang secara riil dirugikan oleh kebijakan penalangan tersebut.

Rekomendasi Pansus adalah sinyal bagi aparat hukum. Jika respons penegak hukum tidak ada, selama itu pula kesimpulan Pansus tetap berada dalam ranah politik yang tidak mustahil perlahan-lahan akan sirna seiring bergulirnya waktu. Selain itu, kesimpulan Pansus masih harus menunggu rapat paripurna yang akan dilangsungkan awal bulan mendatang. Karena proses hukum masih panjang dan berliku, proses politik harus dituntaskan lebih dulu.

M ALI ZAIDAN Anggota Komisi Kejaksaan

sumber : kompas