Beranda Pidana Umum Pengusaha Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 16 Anak

Pengusaha Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 16 Anak

5

SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 16 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Budi Mulyana alias Omyang (54).

Pengusaha asal Bantul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun Budi lolos dari hukuman kebiri kimia.

Perbuatan Budi dianggap telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam putusan yang dibacakan di PN Sleman, Jumat (9/9/2023).

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertolak belakang dengan program pemerintah terkait perlindungan anak serta meresahkan para orang tua.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, dan memiliki tanggungan tiga anak.

Majelis hakim membebankan pembayaran restitusi oleh terdakwa kepada kedua korbannya masing-masing sebesar Rp19 juta.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia.

Majelis hakim menolak permohonan kebiri kimia terhadap terdakwa lantaran mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia diberikan jika perbuatan terdakwa disertai ancaman dan paksaan. Sementara dalam perkara ini terdakwa terbukti hanya melakukan bujuk rayu.

Selanjutnya, selama jalannya persidangan tak pernah dihadirkan saksi ahli menyangkut bidang kesehatan sehubungan dengan layak dengan tidaknya terdakwa dijatuhi kebiri kimia.

Selain itu, majelis hakim juga belum menemukan peraturan lebih lanjut yang mengatur teknis pelaksanaan kebiri kimia.

“Oleh karenanya tuntutan mengenai kebiri kimia secara hukum haruslah ditolak,” ujarnya.

Budi Mulyana didakwa telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi dan salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.

Dalam aksinya, terdakwa disebut memberikan imbalan kepada para korbannya yang mencapai 16 anak. Terdakwa bisa menggaet sampai belasan anak setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya gadis-gadis belia lain.

Terdakwa disebut lebih dari satu kali melakukan persetubuhan kepada sejumlah anak. Imbalan yang ia berikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp900 ribu. Dalam beberapa kesempatan, terdakwa meminta korban untuk menenggak minuman beralkohol sebelum melakukan hubungan badan.

Perbuatan terdakwa terbongkar ketika guru salah seorang korban yang masih berstatus pelajar melakukan razia ponsel di sekolah, Januari 2023 lalu. Pemeriksaan menyasar siswa-siswi yang kerap kali membolos di sela jam pelajaran.

Guru tersebut menemukan percakapan yang menjurus ke arah pergaulan bebas, serta menemukan foto-foto perempuan tak berbusana. Pihak sekolah kemudian melaporkan Budi Mulyana alias Omyong ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

The post Pengusaha Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 16 Anak first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.