JAKARTA – Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan media asing atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas bea cukai terhadap turis asal Taiwan yang diduga terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hatta Wardhana selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengaku telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

“Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di bea cukai. Karena kami, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor,” ujar Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (13/04/2023).

Bea Cukai juga sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT dan memastikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area bea cukai.

Hatta juga menelusuri akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara dan menyampaikan ada petugas bea cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap dan dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Akun itu menambahkan untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, dan dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima.

Lalu, dia menyebutkan bahwa setelah dia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan

stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

Hatta mengatakan, bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan media asing atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas bea cukai terhadap turis asal Taiwan. Dilansir dari portal berita CTS, dugaan pemerasan ini dialami seorang turis Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur akhir pekan lalu.

The post Penjelasan Bea Cukai Bantah Terhadap Pemerasan Turis Taiwan first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.