BANDUNG – Lapas Sukamiskin Bandung memberikan respons terhadap keberadaan narapidana korupsi Mardani Maming yang sempat muncul di Bandara di Surabaya, Senin (19/2/2024) kemarin.

Mereka menyebut warga binaan tersebut tengah berangkat ke Banjarmasin transit melalui Surabaya untuk ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam rangka peninjauan kembali.

Wachid Wibowo selaku Kepala Lapas Sukamiskin membenarkan bahwa nara korupsi Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Petugas lapas dan aparat kepolisian mengawal ketat yang bersangkutan.

“Pada hari Minggu (berangkat) tanggal 18 Februari 2024 diharapkan hadir di pagi hari pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Wachid mengatakan Lapas Sukamiskin mengizinkan yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin karena berdasarkan surat dari ketua pengadilan. Selanjutnya ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.

“Kami berkoordinasi dengan wilayah dan diizinkan kantor wilayah Kemenkumham Jabar,” ujar dia.

Terkait dengan keberadaannya di Surabaya, Wachid mengatakan karena tidak dapat tiket pesawat langsung ke Banjarmasin. Ia mengatakan yang bersangkutan transit ke Surabaya termasuk saat perjalanan pulang.

“Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” ujar dia.

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin dalam keadaan sehat. Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait adanya pemberitaan terhadap yang bersangkutan pergi ke pengadilan.

“Tentu dengan ada pemberitaan media akan menjadi bahan evaluasi kami termasuk saat pelaksanaan sampai kembali,”  ujar dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

The post Penjelasan Kalapas Sukamiskin Terkait Napi Korupsi Mardani Maming Muncul di Bandara first appeared on Majalah Hukum.