Kata “kekuasaan” sering kali disebut sebagai “kompetensi”, yang berasal dari bahasa Belanda competentie, yang kadang-kadang diterjemahkan sebagai “kewenangan” dan terkadang sebagai “kekuasaan”. Dalam konteks peradilan, kekuasaan atau kewenangan memiliki keterkaitan dengan hukum acara dan mencakup dua aspek utama, yaitu: kewenangan relatif dan kewenangan absolut.

Kewenangan Relatif

Kewenangan relatif berkaitan dengan pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang memiliki jenis yang sama, tergantung pada tempat tinggal tergugat. Asas dasar dari kewenangan relatif (distributie van rechtsmacht) adalah bahwa pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat (actor sequator forum rei). Namun, dalam kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri di lingkungan Peradilan Agama, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat (istri).

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa:

“Peradilan Agama berkedudukan di kota madya atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten.”

Adapun penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Pada dasarnya, tempat kedudukan Pengadilan Agama berada di kota madya atau kabupaten, yang daerah hukumnya mencakup wilayah kota madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.”

Meskipun suatu perkara berada dalam kompetensi absolut lingkungan Peradilan Agama, hal tersebut belum tentu menjadikan Pengadilan Agama yang menerima gugatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Aspek kewenangan relatif juga harus diperhatikan, sehingga jika perkara tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama lain, maka pengadilan yang menerima gugatan harus menyatakan tidak berwenang.

Setiap Pengadilan Agama hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang termasuk dalam cakupan wilayah hukumnya. Secara formal, pelayanan peradilan hanya dapat diberikan terhadap perkara-perkara yang berada dalam daerah hukumnya. Bahkan, meskipun perkara tersebut termasuk dalam kompetensi absolut Peradilan Agama, kewenangan absolut tersebut dapat terhalangi oleh kewenangan relatif, yang mengakibatkan ketidakberwenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Agama lain.

Kewenangan Absolut

Kewenangan absolut menyangkut masalah kewenangan antar badan peradilan yang didasarkan pada jenis atau macam pengadilan. Dalam hal ini, kewenangan diberikan untuk mengadili perkara tertentu, yang dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht. Setiap pengadilan memiliki peran dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, misalnya, Peradilan Agama harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bukan menjadi ranahnya, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari tergugat. Ketidakberwenangan ini dapat dinyatakan pada tahap awal pemeriksaan.

Lingkup kewenangan absolut Pengadilan Agama mencakup pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:

  1. Perkawinan,
  2. Waris,
  3. Wasiat,
  4. Hibah,
  5. Wakaf,
  6. Zakat,
  7. Infak,
  8. Shadaqah, dan
  9. Ekonomi syariah.

Perkara-perkara tersebut harus didasarkan pada hukum Islam. Jika suatu perkara melibatkan individu yang tidak beragama Islam atau tidak berdasarkan hukum Islam, maka perkara tersebut berada di bawah kewenangan Peradilan Umum, bukan Peradilan Agama.

Dalam hal pewarisan, apabila yang bersengketa adalah individu yang beragama Islam, maka kewenangan mengadili perkara tersebut sepenuhnya berada dalam lingkungan Peradilan Agama, bukan Peradilan Umum. Artinya, setiap golongan masyarakat yang beragama Islam harus tunduk pada Peradilan Agama dalam perkara-perkara yang menjadi ranah kewenangannya.

Jangkauan kewenangan Peradilan Agama dalam sengketa kewarisan berdasarkan hukum Islam dapat dijelaskan dengan pendekatan Pasal 49 ayat (3) jo. penjelasan umum angka 2 alinea keenam dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Berdasarkan ketentuan tersebut, pokok-pokok Hukum Waris Islam yang diterapkan dalam Pengadilan Agama meliputi:

a) Penentuan ahli waris

  • Menentukan kelompok ahli waris,
  • Siapa yang berhak mewarisi,
  • Siapa yang terhalang menjadi ahli waris,
  • Penentuan hak dan kewajiban ahli waris.

b) Penentuan harta peninggalan

  • Menentukan tirkah (harta peninggalan) yang dapat diwarisi,
  • Penentuan besarnya harta warisan.

c) Penentuan bagian masing-masing ahli waris

  • Berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad,
  • Mengacu pada pendapat para ulama seperti Prof. Hazairin dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

d) Pelaksanaan pembagian harta warisan

  • Pembagian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.

Dengan demikian, kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut sangat spesifik dan dibatasi oleh ruang lingkup hukum Islam serta subjek yang terlibat dalam perkara. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai kewenangan absolut dan relatif sangat penting dalam praktik peradilan di Indonesia.

Oleh: Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Advokat Spesialis Kasus Tanah di Bandung dan Jawa Barat (Alumni Fisika ITB, Ilmu Pemerintahan UT, Ilmu Hukum UT, Magister Hukum UNINUS, Magister Manajemen STIE, Kandidat Doktor Hukum UNLA).