Majalahukum.com – PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah situasi yang tidak diinginkan bagi setiap pekerja. Bagi pekerja kontrak, PHK bisa menjadi lebih rumit karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja tetap. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru, pekerja kontrak juga memiliki hak pesangon yang perlu dipahami.

Menurut UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memiliki hak atas pesangon jika di-PHK oleh perusahaan. Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Besarannya tergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima oleh pekerja.

Untuk menghitung pesangon pekerja kontrak, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, masa kerja pekerja kontrak harus dihitung dengan cermat. Masa kerja ini mencakup masa kerja kontrak yang telah dilakukan sebelumnya, serta masa perpanjangan kontrak yang mungkin terjadi.

Selain itu, gaji pekerja juga menjadi faktor penting dalam menghitung pesangon. Gaji yang digunakan adalah gaji yang terakhir diterima oleh pekerja kontrak sebelum di-PHK. Jika terdapat tunjangan atau bonus yang rutin diterima oleh pekerja, hal ini juga perlu diperhitungkan dalam menghitung pesangon.

Setelah masa kerja dan gaji diketahui, besaran pesangon dapat dihitung menggunakan rumus yang telah ditentukan. Rumus ini mencakup pengalaman kerja, yaitu 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Namun, ada batasan maksimal untuk besaran pesangon yang dapat diterima oleh pekerja kontrak.

Meskipun pekerja kontrak tidak memiliki status sebagai pekerja tetap, hak pesangon tetap ada untuk melindungi mereka. Dengan memahami hak-hak ini, pekerja kontrak dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil jika mengalami PHK oleh perusahaan.

The post Pesangon Pekerja Kontrak Menurut UU Cipta Kerja first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.