Beranda Politik Peserta Pemilihan Umum 2014 Partai Politik Apa saja?

Peserta Pemilihan Umum 2014 Partai Politik Apa saja?

259

Oleh Bernard Simamora

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.

Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Partai Politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2014 yang sebelumnya berjumlah 10 partai, menjadi 12 partai setelah Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) dapat mengikuti Pemilu 2014 pada 18 Maret 2013, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setelah dikabulkan KPU pada 25 Maret 2013.

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2012, KPU mengumumkan 46 partai politik yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya, seangkan sembilan partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Selanjutnya, 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Pada 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Perkembangan selanjutnya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014

Partai  peserta pemilu 2014 berdasar nomor urut adalah: (1) Partai NasDem, (2) Partai Kebangkitan Bangsa, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (5) Partai Golongan Karya, (6) Partai Gerakan Indonesia Raya, (7) Partai Demokrat, (8) Partai Amanat Nasional, (9) Partai Persatuan Pembangunan, (10) Partai Hati Nurani Rakyat, (14) Partai Bulan Bintang, dan (15) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Ketiga partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya adalah Partai Damai Aceh (11), (12) Partai Nasional Aceh, dan (13) Partai Aceh.

Dalam upaya mendongkrak pengenalan calon pemilih, partai peserta pemilu 2014 jor-joran membuat branding agar partainya dikenal publik. Tapi hanya tujuh partai saja yang brandingnya berhasil membuat 90 persen dikenal publik.

Hasil survei Indonesia Network Elections Survey bertema, ‘Survey Elektabilitas Parpol dan Capres Jelang Pemilu 2014’ pada 18-30 Maret 2013 yang memotret partai yang mampu menyampaikan branding sampai dikenal publik.

Pengenalan branding yang diraih Golkar (98,2 persen), Gerindra (97,8 persen), PDIP (96,3 persen), Demokrat (95,3 persen), PAN (93,2 persen), PKS dan ppp (90,7 persen), PKB (85,7 persen), Hanura (80,2 persen), NasDem (78,8 persen), PBB (73,5 persen), dan PKPI (71,2 persen).

Dari sisi ketertarikan responden terhadap parpol, Golkar teratas (96,6 persen), Gerindra ( 94,7 persen), PAN (93,7 persen), Demokrat (93,2 persen), PDIP (92,2 persen), PKB (85,7 persen), Hanura dan ppp (76,2 persen), PKS (76,1 persen), PBB (74,2 persen), PKPI (70,5 persen), dan NasDem (70,3 persen).

Menurut Direktur Eksekutif INES, Sudrajat, tingginya tingkat brand awareness publik terhadap Gerindra di angka 97,8 persen dan tingkat ketertarikan 94,7 persen yang hampir mendekati Golkar yang sudah berdiri sejak 45 tahun lebih. Hal itu disebabkan ide dan gagasan Gerindra yang pro-kerakyatan serta peran Prabowo Subianto sebagai ikon Gerindra yang dikenal sebagai tokoh utama mendukung program kerakyatan, yang diharapkan dapat memberi angin perubahan.

Bernard Simamora, pengamat politik tinggal di Bandung, Caleg DPRD Jabar dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Tahun 2009.