Beranda Sindikasi Petisi Mendesak Kapolri Dan Kapolda Jatim Untuk Membebaskan Tiga Petani Pakel Di...

Petisi Mendesak Kapolri Dan Kapolda Jatim Untuk Membebaskan Tiga Petani Pakel Di Banyuwangi

41

Jakarta, Indikasi.id – Puluhan ribu orang menandatangani petisi mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan dan mencabut status tersangka tiga petani Pakel, Banyuwangi yang ditangkap polisi.

Sebelumnya tiga petani Pakel yang memperjuangkan lahan diamankan polisi secara paksa beberapa hari lalu. Tiga petani Pakel yang ditangkap adalah Mulyadi, Suwarno dan, Untung.

Kemudian pada Jumat (10/2), petisi yang diteken 21.844 orang melalui situs change.org itu diserahkan ke Polda Jatim. Sejumlah tokoh dari mulai akademisi hingga aktivis mengantar petisi tersebut ke Mapolda Jatim, Surabaya.

Beberapa di antaranya adalah Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, Imparsial, Elsam, KontraS, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap 3 warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi,” kata Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan.

Jauhar yang jadi salah satu tim kuasa hukum warga Pakel mengatakan upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Dia menernagkan sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai swasta.

Menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), setidaknya ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menyebut, ada 800 Kepala Keluarga (KK) turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali atau buruh tani.

“Problem utama dalam kasus ini adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan, sebab di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa,” kata Wahyu.

Wahyu menyebut, total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar. Namun kenyataannya warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar.

“Sebab ada perusahaan yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani,” ucapnya.

Padahal, kata dia, mengacu pada reforma agraria yang termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 UUPA, pemerintah semestinya berusaha agar usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat.

“Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.

Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa mengatakan, kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari, sejak 2018 silam.

Tersangka Suwarno, kata dia, mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.

Padahal, menurut polisi, tanah itu saat ini berada di bawah PT Bumi Sari, selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah dan dibuat oleh tersangka, yang dibuat berita bohong. Dimana tanah itu merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukkan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929,” ucapnya.

Deddy mengatakan, para tersangka ini kemudian sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di kawasan Pakel itu, sebagai warisan untuk warga.

Sejak 2018 itu lah, kata Deddy, terjadi konflik berkepanjangan antara warga desa Pakel dengan pihak perusahaan PT Bumi Sari.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ucapnya. (Ind)

The post Petisi Mendesak Kapolri Dan Kapolda Jatim Untuk Membebaskan Tiga Petani Pakel Di Banyuwangi first appeared on indikasi.id.