BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika dengan modus baru mencampurkan bubuk kopi dengan ganja, pada Senin (31/7/2023).
Seorang tersangka berinisial IP diamankan di Kota Bandung dan sejumlah barang bukti 202,67 gram kopi dicampur ganja.
AKBP Aldi Subartono selaku Kapolres Cimahi mengatakan, penyidik berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan modus baru. Yaitu kopi yang dicampur ganja pada operasi antik sejak 24 Juli hingga 2 Agustus. Pelaku berinisial IP berhasil diamankan.
“Jadi keterangan awal, pelaku ini bekerja di Thailand pulang ke Indonesia ingin bereksperimen mencoba membuat kopi ganja. Jadi ganja yang ada dicampur kopi harapan ketika menarik akan diperjualbelikan,” ujar dia di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Sebelum diedarkan, Aldi mengatakan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Namun, penyidik akan melakukan pendalaman apakah kopi ganja tersebut sudah pernah diedarkan atau belum.
“Alhamdulillah belum sempat diedarkan, kami akan pendalaman bisa saja sudah pernah (diedarkan) oleh karena itu penyidik akan terus melakukan pendalaman. Kopi ganja ini baru pertama juga ditemukan di wilayah hukum kita,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tamwin Nopiansah mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika dengan modus baru kopi ganja terjadi pada tanggal 31 Juli. Ia menuturkan petugas terlebih dahulu menangkap YS dan mengamankan 10 paket sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, ia mengatakan pelaku berinisial RZM berhasil diamankan dengan satu paket sabu. Dari penangkapan itu, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IP.
“Kami bergerak mengamankan IP setelah kami tes urine, IP positif sabu dan setelah geledah dan interogasi kami dapatkan 202,67 gram kopi yang dicampur ganja,” ujarnya.
Tamwin mengatakan penyidik pun menemukan dokumen video di telepon genggam pelaku berisi cara membuat kopi dicampur ganja. Ia menuturkan IP sudah mengkonsumsi narkotika sejak usia 16 tahun.
“Dari tester ini saudara IP kalau berhasil tersangka saudara IP akan ke Thailand karena saudara IP bolak balik ke Thailand menjalankan tester meracik ganja kopi,” ujarnya.
Selama proses operasi antik, Polres Cimahi pun telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras dengan 12 orang tersangka. Terdiri dari 9 kasus narkotika, satu kasus okt dan dua kasus minuman keras.
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu untuk 5 kasus dengan 42,63 gram, kopi ganja satu kasus dengan barang bukti 202,67 gram. Tembakau sintetis 3 kasus 82,87 gram, okt 1 kasus sebanyak 970 butir lebih dan minuman keras. Beberapa pelaku adalah residivis.
Para pelaku dijerat pasal 111, 112, 114 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga pasal 196 junto pasal 98.
“Kami menyampaikan kepada warga bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan juga peredaran obat keras tertentu dan miras sangat merusak generasi muda,” ujar AKBP Aldi Subartono selaku Kapolres Cimahi.
The post Polres Cimahi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Narkotika Kopi Dicampur Ganja first appeared on Majalah Hukum.