Beranda Klinik Hukum Presiden Didesak Segera Keluarkan PP Penyidik KPK

Presiden Didesak Segera Keluarkan PP Penyidik KPK

224

Pegiat antikorupsi dan dosen hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan persaingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian tidak akan berakhir hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Presiden pun diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyidik untuk KPK.
“Kita tahu pertarungan itu tidak akan pernah usai. Maka tidak aneh lagi jika polisi menarik (penyidik). Ini memang harus segera dicarikan solusi,” ucap Saldi, Kamis (6/12/2012), saat dijumpai di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saldi menilai, yang diperlukan kedua lembaga itu adalah ketegasan Presiden. Sebelumnya, konflik antara KPK dan Polri mereda setelah Presiden menengahi, terkait penanganan kasus pengusutan dugaan korupsi pengadaan simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika itu,  dan Polri sama-sama ingin menangani kasus itu. Penyidik-penyidik KPK yang berusaha menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Polri pun sempat dihambat melakukan tugasnya.
Buntutnya, Polri kemudian berusaha menjemput Komisaris Novel, salah satu penyidik KPK yang berasaral dari Polri. Novel dituduhkan telah melakukan tindak pidana terkait penembakan tersangka kasus pencurian burung walet. Selain itu, Saldi melihat, mendesaknya PP tentang penyidik KPK untuk segera diterbitkan. PP itu diyakini akan mengakhiri perseteruan tarik-menarik penyidik yang dilakukan Polri terhadap KPK.
“Tidak perlu menunggu lama. Seharusnya PP itu sudah turun,” ucap Saldi lagi.
Seperti diketahui, terakhir, Polri menarik 13 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan penyidik itu dilakukan bersamaan saat KPK menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu penyidik yang ditarik adalah Komisaris Novel. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menilai bahwa 13 penyidik itu bukan ditarik melainkan habis masa kerjanya di KPK. Sesuai aturan, penyidik-penyidik itu harus kembali ke korps Bhayangkara.

(Kompas)