JAKARTA – Hari ini, Senin (27/11/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara di Istana Negara, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelantikan ini digelar berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 116/P Tahun 2023 tentang pemberhentian ketua sementara dan pengangkatan Ketua Sementara KPK sisa masa jabatan tahun 2019-2023.

Seusai pembacaan keppres pengangkatan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden serta diikuti para tamu undangan.

Tampak hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Mensesneg Pratikno.

Sebelumnya, Jokowi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berjalan lebih baik setelah ia menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

“KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” ujar Jokowi usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Indonesia Arena Senayan di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi mengaku, Nawawi ditunjuk dengan mempertimbangkan banyak hal. Namun, ia enggan menjelaskan alasan-alasannya tersebut.

“Ya banyak pertimbangan tapi nggak bisa saya sampaikan,” ujarnya.

“Banyak pertimbangan memang pilihannya ada empat tetapi apapun kita harus memilih satu. Nggak mungkin empat-empatnya kita memilih,” lanjut dia.

Jokowi menyebut keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya dan penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara telah ditandatanganinya pada Jumat (24/11/2023) malam usai tiba dari kunjungan kerjanya.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

The post Presiden Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara first appeared on Majalah Hukum.