JAKARTA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan putusan majelis arbiter diambil sudah sesuai peraturan sehingga gugatan terhadap BANI itu tidak akan mudah dipatahkan oleh pengadilan.

Hal tersebut menyikapi gugatan terhadap BANI yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yaitu terhadap putusan BANI Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022.

“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” ujar Kamil Zacky Permandha selaku kuasa hukum BANI kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Sebab, selama proses arbitrase di perkara itu, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

“Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” ujar Kamil.

Kamil mengatakan, merujuk pada pasal 70 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan.

Ketentuannya adalah:

  1. surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu;
  2. ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase;
  3. ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.

“Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini,” ujarnya.

Selanjutnya di Pasal 11 ayat 2 UU 30/1999 juga ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

“Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim,” ujarnya.

Diketahui, perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 berlatar belakang sengketa bisnis yang berujung pailitnya sebuah perusahaan. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha.

Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban perusahaan kepada negara dan atau para kreditur. Ternyata di belakang hari terjadi sengketa karena selisih paham soal kesepakatan hingga sampai bersengketa di BANI.

“Dalam perjanjian para pihak di Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadi BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu,” pungkasnya.

The post Putusan Arbitrase Nasional Digugat ke PN Jaksel, BANI: Putusan Sudah Sesuai Aturan first appeared on Majalah Hukum.