JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI rampung mengklarifikasi Mayor Dedi Hasibuan atas tindakannya membawa sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan.
Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) itu pun tidak ditahan. Keputusan ini sekaligus menganulir pernyataan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono yang sebelumnya menyebut Mayor Dedi ditahan.
“DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi, jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Agung mengatakan, Puspom TNI pun akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Puspom Angkatan Darat (Puspomad). Dia menjelaskan, status hukum Mayor Dedi dan pengusutan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa di Mapolrestabes Medan bakal didalami oleh Puspomad.
“Pendalaman lebih lanjut nanti apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita serahkan ke rekan-rekan di Puspomad,” ujar Agung.
Bintang dua Angkatan Udara (AU) itu menambahkan, Puspom TNI menyimpulkan bahwa tindakan Mayor Dedi yang mendatangi Mapolrestabes Medan secara beramai-ramai tidak etis dan menunjukkan upaya unjuk kekuatan.
Dia menyebut, hal ini dapat dikonotasikan menghalangi proses hukum terhadap keponakan Mayor Dedi, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang ditahan oleh Polrestabes Medan.
Meski demikian, Agung belum dapat memastikan, pembebasan ARH merupakan imbas dari tindakan Mayor Dedi atau karena adanya surat penangguhan penahanan. Dia menegaskan, hal ini perlu pendalaman lebih lanjut.
“Bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu pendalaman dan pada tindak lanjutannya polres melepaskan saudara Rosid (ARH) tadi, tapi itu kami juga tidak bisa menjangkau ke sana, apa karena tekanan itu atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan. Itu nanti biar polres yang menjawab,” ujar Agung.
“Karena terus terang, masalah penahanan ini kan selain satu, undang-undang (sebagai) dasarnya, juga adalah subjektif penyidik dan (butuh) pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Agung menambahkan, Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah prajurit lainnya akan mendapatkan sanksi disiplin militer.
“Kita jamin, siapa pun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan,” ujar Agung.
Agung pun meminta masyarakat untuk tak khawatir terhadap penanganan kasus ini. Sebab, ia menegaskan, Mayor Dedi dan seluruh prajurit yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan dikenakan sanksi.
“Jadi, jangan khawatir yang ada di situ akan lolos (dari hukuman), minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin ini,” ujar Agung.
Adapun saat ini Pomdam I/Bukit Barisan masih memeriksa 13 prajurit TNI yang diduga ikut Mayor Dedi mendatangi Mapolrestabes Medan.
Laksda Kresno Buntoro selaku Kababinkum TNI memastikan, Mayor Dedi akan dikenakan sanksi disiplin.
“Yang pasti, dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin. Disiplin itu berat juga karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, maupun penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya,” ujar Kresno.
Kresno menekankan, berdasarkan perintah Panglima TNI, prajurit tidak boleh bersikap arogan. Terlebih, melakukan intimidasi terhadap satuan kerja lain.
“Saya kembali lagi menekankan, di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain. Ini sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu,” ujar Kresno.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggota TNI ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait penahanan ARH yang merupakan saudara dari Mayor Dedi.
“Iya betul, Mayor Dedi datang ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka ARH yang merupakan keluarganya,” ujar Hadi.
Hadi menyebutkan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.
“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hadi menambahkan, masyarakat maupun rekan-rekan anggota TNI atau siapa pun yang datang ke kantor polisi adalah hal yang biasa.
“Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas Polri sebagai pelayan kepada semua pihak,” ujar Kombes Hadi.
The post Rampung Klarifikasi, Mayor Dedi Tidak Ditahan first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.