JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait gugatan batas usia minimum capres dan cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, batas usia minimum 35 tahun sebenarnya pernah diterapkan dalam Pilpres 2009 dan 2014. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Dahulu dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” ujar Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Namun, Idham enggan mengomentari lebih jauh terkait substansi gugatan yang tengah disidangkan di MK itu. Dia menyebut, KPU tak punya hak mengomentarinya karena mengajukan gugatan uji materi ke MK merupakan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. “Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Idham.

Idham memastikan, bergulirnya gugatan batas usia capres-cawapres ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024. Kini, tahapan-tahapan pemilu berjalan seperti biasa sebagaimana telah dijadwalkan dan direncanakan dalam sejumlah regulasi KPU.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebagai gambaran, gugatan batas usia minimum ini bergulir saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Adapun tahapan pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 atau sekitar 2,5 bulan dari sekarang.

Terpisah, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku yakin MK akan membuat putusan dengan turut mempertimbangkan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Kecepatan MK dalam memproses gugatan tersebut dan membuat putusan diyakini akan jadi penentu apakah tahapan pemilu bakal terganggu atau tidak. “Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan,” ujar Lolly, Jumat (4/8/2023).

MK, dia melanjutkan, pasti menimbang tahapan pemilu karena putusan mereka harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam bentuk regulasi turunan.

“Kalaupun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.

MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.

Sementara di Solo, Jawa Tengah, kelompok relawan bernama Bolone Mase membentangkan spanduk yang isinya mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun. Ketika dikonfirmasi, Gibran mengaku tak tahu menahu dan tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres.

“Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu),” ujar Gibran di Solo.

The post Respon Gugatan Batas Usia, KPU : Batas Usia Minimum 35 Tahun Pernah Diterapkan dalam Pilpres first appeared on Majalah Hukum.