Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi berlalu 20 bulan, pemerintah akhirnya menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Korupsi (Kompak) mengharapkan DPR membahas RUU itu bersama pemerintah secepatnya dan menyelesaikannya tahun ini juga.

Ratnaningsih Dasa Hastarini dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, sebagai juru bicara Kompak, menyampaikan harapan itu saat diterima anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (15/8) di Jakarta. ”DPR harus segera membentuk panitia khusus atau panitia kerja dan mengesahkan RUU ini sebelum 2009,” ucapnya.

Keputusan MK pada 19 Desember 2006 memberi waktu selama tiga tahun, tepatnya 19 Desember 2009, kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun UU baru sebagai dasar pembentukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Kompak khawatir, bila pembahasannya tidak selesai tahun ini, akan terus tertunda karena anggota Dewan sudah terfokus pada agenda pemilu. Pengadilan Tipikor sebelumnya diatur dalam satu pasal pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi usulan itu, Lukman berkomitmen mendorong agar pembahasan RUU itu dilakukan terbuka. ”Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan memelopori agar rapat bisa terbuka, baik di tingkat pansus maupun panja,” ucapnya.

Ia juga sependapat, anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tak dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Ini untuk menghindari konflik kepentingan. (sut)