Meski masih mengundang perdebatan dan polemik, DPR tetap akan segera menyetujui Rancangan Undang-Undang Pornografi untuk disahkan.Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Agung Sasongko, Senin (15/9), mengatakan, panitia kerja RUU itu telah menyiapkan rancangan akhir yang siap ditandatangani pada 18 September mendatang.
Agung mengaku heran atas langkah itu. Pada tanggal 17 nanti rancangan tersebut akan disosialisasikan kepada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. ”Tentu hasil sosialisasi itu masih harus didiskusikan dan dibuat drafnya,” kata Agung.
Bahkan, dalam uji petik yang digelar di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu masyarakat menyarankan beberapa pasal perlu diperbaiki. ”Tetapi ternyata rancangan akhir sudah disiapkan, yang kemudian digulirkan ke Bamus lalu ke Paripurna. Ini seperti kejar tayang,” ujar Agung.
Fraksi PDI-P, tutur Agung, telah menarik diri dari pembahasan rancangan itu.
Langkah serupa diambil Partai Damai Sejahtera (PDS). Menurut anggota Fraksi PDS di DPR yang juga anggota Pansus RUU Pornografi, Tiurlan Hutagaol, dia merasa risi atas isi RUU itu. ”Perempuan malah menjadi korban dan terdiskriminasi. Banyak hal menjadi tak terukur,” kata Hutagaol.
Masruhah dari Koalisi Perempuan menilai, RUU Pornografi sarat kepentingan politik beberapa pihak.
Secara terpisah, Masyarakat Tolak Pornografi justru setuju dengan langkah DPR dan pemerintah untuk segera mengundangkan RUU itu. ”Naskah RUU itu dibutuhkan sebagai payung hukum guna menghambat laju pertumbuhan pornografi dan industrinya,” demikian pernyataan sikap Masyarakat Tolak Pornografi dan Aliansi Selamatkan Anak Indonesia yang ditandatangani Sekjen Aliansi Inke Maris dan Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi Azimah Soebagyo. (JOS)
Sumber : Kompas