Beranda Politik RUU Pornografi, Seniman Akan Ajukan “Judicial Review”

RUU Pornografi, Seniman Akan Ajukan “Judicial Review”

228

Sejumlah seniman dan budayawan yang dikoordinasikan Dewan Kesenian Surakarta, Sabtu (20/9) di Taman Budaya Jawa Tengah, Solo, menyatakan akan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi disahkan. Sikap seniman dan budayawan itu direkam dalam cakram digital atau CD.
CD itu selanjutnya dikirimkan sebagai bukti ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPR, Departemen Agama, serta Departemen Komunikasi dan Informatika. Langkah itu, jelas Ketua Dewan Kesenian Surakarta Murtidjono, didasari penilaian RUU Pornografi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menunjukkan, Pasal 1 Ayat 1 yang menguraikan ketentuan umum tentang pornografi secara jelas berkait dengan dunia budaya dan kesenian. ”RUU itu sangat membatasi, membelenggu, bahkan mematikan nilai tradisi, budaya, dan kesenian,” ujarnya.
Dalang Sugeng Nugroho menunjukkan adanya pasal ”karet” dalam RUU Pornografi. Pasal 14, misalnya, seolah-olah mengizinkan penggunaan materi seksualitas untuk kepentingan seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional. Namun, pasal berikutnya tetap menggariskan ketentuan yang ketat. ”Perangkap” seperti itu juga tertuang dalam Pasal 21 dan seterusnya.
Budayawan Maryanto menilai, RUU Pornografi telah mengingkari nilai dasar dalam Pancasila, yaitu toleransi dan kebersamaan dalam keberagaman.
Perupa BJ Riyanto menilai, penyusun RUU Pornografi mengabaikan perkembangan global terkait komunikasi-informasi. Informasi yang sangat terbuka melalui internet tak mungkin dicegah atau dibatasi.
Penari Ira Kusumorasri menambahkan, ”Katanya, jika RUU Pornografi disahkan, akan melindungi kaum perempuan. Namun, saya sebagai perempuan tak merasa terlindungi. Saya menolak RUU itu sebab membatasi kreativitas seni di Indonesia.”
Sesuai Tap MPR
Secara terpisah di Solo, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, RUU Pornografi sejalan dengan Ketetapan (Tap) Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Tap Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia ke Depan. Karena itu, tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan RUU terebut.
Menurut Hidayat, adanya UU Pornografi dapat menghilangkan kekhawatiran terjadi disintegrasi dan diskriminasi. ”RUU itu tak akan mengkriminalkan orang yang memakai baju adat,” ujarnya. Pasal 14 RUU Pornografi menegaskan, materi seksualitas terkait dengan budaya, seni, adat istiadat, dan ritual tradisional tak termasuk pelanggaran. (asa/eki)
Sumber : kompas