Achmad Fauzi

Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi sorotan. Beberapa fraksi mengusulkan pembahasan rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Anggota Dewan berargumen kualitas ketangguhan keluarga di Indonesia berada pada situasi rentan sehingga perlu disusun undang-undang yang muaranya untuk menciptakan keluarga yang tangguh.

Indikator kerentanan keluarga, menurut DPR, beraneka ragam. Beberapa indikator itu adalah frekuensi perceraian makin tinggi, maraknya kekerasan dalam rumah tangga marak, praktik perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga melonjaknya angka kematian ibu muda akibat gangguan reproduksi.

Niat DPR tersebut sebenarnya mulia, tapi desain politik legislasi yang direncanakan belum tentu memberikan jalan keluar. Alih-alih melahirkan pranata yang adaptif, adil, dan prokesetaraan gender, rancangan itu justru mempertontonkan keangkuhan kuasa negara karena merangsek ke relung terdalam entitas keluarga. Rancangan itu akan membuka ruang intervensi negara ke dalam wilayah privat yang mengungkung anggota keluarga dalam sekat aturan teknis yang kaku dan monolitik.

Salah satu pasal yang menimbulkan polemik adalah soal kewajiban istri dalam rumah tangga. Pasal 33 ayat 3 rancangan itu menyebutkan kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Pasal ini kental pengaruh budaya patriarki dan memposisikan kaum perempuan di bawah dominasi laki-laki, sehingga rumusan pasal tersebut melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, yang prinsip-prinsip umumnya sudah termaktub dalam UUD 1945.

Perempuan tak lebih hanya sebagai konco wingking (macak, manak, masak). Padahal tidak setiap urusan di bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial selalu identik dengan peran laki-laki. Tidak pula semua aktivitas di wilayah domestik menjadi tanggung jawab wanita.

Pada era revolusi industri 4.0, peran perempuan di kancah publik kian terbuka. Fenomena wanita karier yang mencuat bersamaan dengan pergeseran peran wanita tidak selalu diartikan sebagai wanita tak becus mengurus rumah tangga manakala berorientasi pada semangat berpacu dalam kebaikan. Semua orang punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri tanpa dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin.

Maka, ironis bila wanita karier harus dipenjara karena tak maksimal mengurus rumah tangganya, sedangkan suaminya yang penganggur hanya menongkrong di rumah. Mungkin saja perwakilan perempuan yang duduk di DPR juga akan dijerat hukum karena sibuk rapat di luar dan melakukan kunjungan ke konstituen, sementara urusan rumah tangga diserahkan kepada asisten rumah tangga.

Dari beberapa sudut pandang, rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga mengandung banyak kelemahan. Dari aspek teori pembentukan peraturan perundang-undangan, misalnya, rancangan ini menimbulkan tumpang-tindih aturan. Hal ini bertentangan dengan spirit pemerintah dan DPR yang sedang giat-giatnya menyusun omnibus law atau undang-undang sapu jagat. Rancangan itu secara substantif jelas tumpang-tindih dengan, misalnya, Undang-Undang Perkawinan.

Dari aspek budaya, kontrol negara dalam wilayah privat merupakan sesat pikir yang justru bisa merusak ketangguhan keluarga. Jika tujuan utama rancangan itu adalah menciptakan keluarga yang tangguh, justru hasilnya akan sebaliknya. Pertama, akan terjadi penyempitan peran keluarga dalam mengembangkan hak dan kewajiban ataupun dasar-dasar perkawinan karena dibatasi oleh tembok aturan yang sangat teknis.

Kedua, entitas keluarga kehilangan kapasitas, yang dalam jangka panjang melemahkan tingkat keberdayaannya. Ketiga, entitas keluarga terkesan tak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga perlu meminjam otoritas negara untuk memaksa menjalankannya.

Semestinya DPR cukup meminta penjelasan dan memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Kementerian Agama, misalnya, bisa diminta lebih mengoptimalkan kursus pranikah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJII/542 Tahun 2013. Peran Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) sebagai lembaga semiresmi di bawah Kementerian Agama juga bisa ditingkatkan karena memiliki bidang garap cukup luas, mulai pranikah, masa perkawinan, perceraian, hingga setelah perceraian.

Kursus pranikah adalah upaya menciptakan ketahanan keluarga serta menguatkan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hanya, rentang waktunya perlu ditambah. Sebagai perbandingan, kursus pranikah di Malaysia dilakukan selama tiga hingga delapan bulan. Brunei Darussalam tidak hanya memberlakukan kursus pranikah, tapi setelah tiga tahun perkawinan berjalan, diadakan lagi kursus perkawinan.

Kekuatan negara berakar pada elemen keluarga yang notabene menjadi komunitas mikro dalam masyarakat berbangsa. Maka, DPR hendaknya segera menarik kembali rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga karena dari banyak sisi tak mengandung manfaat bagi keberdayaan entitas keluarga.

Sumber : https://kolom.tempo.co/read/1312704/sesat-pikir-ruu-ketahanan-keluarga/full&view=ok