JAKARTA – Sidang perdana gugatan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda hingga pekan depan.

Anwar Abbas pun memberi dua pilihan terhadap Panji Gumilang.

Awalnya, pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan kliennya akan memaafkan Panji Gumilang jika Panji meminta maaf dalam proses mediasi. Jika tidak, Anwar Abbas akan melawan gugatan itu.

“Terserah Panji. Kalau dia berdamai dengan Buya (Anwar), pasti akan diterima permohonan maafnya,” ujar Ihsan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

“Tapi, kalau mau menyerang, dalam Islam, diajak, jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kita maafkan. Tapi nggak tahu ini tergantung Buya,” sambung dia.

Ihsan juga mengatakan, Panji akan berhadapan dengan para pengacara Anwar Abbas dalam persidangan gugatan Rp 1 triliun itu. Dia menegaskan pihaknya tak pernah gentar.

“Kalau seandainya dia gugat Anwar Abbas, berarti dia akan berhadapan dengan kami semua. Silakan, mau berapa pun pengacara, apa pun cara mereka, kami siap. Kami nggak takut, kami nggak gentar,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban terhadap gugatan Panji dengan lengkap. Dia juga mengancam akan menggugat balik Panji Gumilang dengan nilai Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiel Rp 0,5 dan imateriil Rp 2 triliun karena apa yang dilakukan telah menggoyangkan persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara. Tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” ujarnya.

Anwar kemudian ikut bicara. Dia menegaskan selalu membuka pintu maaf kepada Panji Gumilang.

“Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa, dia minta maaf, ya kita maafkan sebesar apa pun dosanya. Setinggi puncak Himalaya kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan atau seluas Samudra Pasifik,” ujar Anwar.

Panji Gumilang dari Al-Zaytun sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel,” ujar Hendra Efendi selaku pengacara Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

The post Sidang Gugatan Panji Gumilang Ditunda, Anwar Abbas : Ada 2 Opsi, Minta Maaf atau Digugat 2T first appeared on Majalah Hukum.