Jakarta, Indikasi.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Alasannya, berkas putusan belum siap.

“Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).

Benny yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk sebelumnya dituntut dengan pidana mati.

Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Dalam nota pembelaannya, Benny protes dituntut dengan pidana mati. Dia merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tuntutan pidana mati lebih berat daripada tuntutan petinggi PT ASABRI.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dituntut jaksa dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis dengan pidana 20 tahun penjara.

Menurut Benny, jaksa menutup mata terhadap keuntungan yang diperoleh PT ASABRI.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di kasus Jiwasraya, MA memvonis Benny dengan pidana seumur hidup. (Ind)

The post Sidang Vonis Dugaan Korupsi Di PT ASABRI Di Tunda first appeared on indikasi.id.