MAKASSAR – Mohammad Ramdhan Pomanto salah satu simpatisan Wali Kota Makassar nekat memanjat pagar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mereka tak terima Ramdhan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Ramdhan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yakni, penggunaan anggaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 hingga 2019.
Massa yang berkumpul di depan kantor Kejati Sulsel memaksa masuk. Namun, petugas keamanan langsung menutup pintu gerbang. Pihak kejaksaan meminta massa simpatisan Walkot Makassar untuk bersikap kooperatif dan tenang.
Permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh massa. Sejumlah orang nekat memanjat tembok pagar setinggi lima meter.
“Wali Kota Makassar saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Soertamin selaku Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Kamis (13/04/2023).
Soertamin menerangkan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana di PDAM Makassar yang menjerat adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo sebagai mantan direktur utama dan Irawan Anwar sebagai direktur keuangan PDAM Makassar sebagai tersangka.
“Penyidik memanggil Pak Danny sebagai saksi memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut BPKP telah menghitung kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 20,3 miliar.
Massa simpatisan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto masih bertahan di depan kantor Kejati Sulsel.
The post Simpatisan Panjat Pagar, Tidak Terima Walkot Makassar Diperiksa Terkait Korupsi first appeared on Majalah Hukum.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.