JAKARTA – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengaku, pihaknya telah menindak ratusan pegawainya akibat adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, ratusan pegawai itu telah diberi sanksi disipilin. Hal itu Sri Mulyani mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa (11/04/2023).

Sri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh PPATK. Bahkan, Kemenkeu telah beri hukiman pegawai yang terindikasi TKM.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH,” terang Sri Mulyani.

Menkeuberkata, pihaknya terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan peraturan UU. Ia berkata, akan terus bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) serta berkoordinasi dengan Komite TPPU.

“Selanjutnya Kemenkeu bersama PPATK dan APH di bawah koordinasi Komite TPPU, memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dengan membangun kasus (case building) berdasarkan apa yang sudah dilakukan selama ini untuk tentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

The post Sri Mulyani : Akibat Transaksi Janggal Rp.349 Triliun, Hukuman Disiplin 193 Pegawai first appeared on Majalah Hukum.


Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.