Staf Presiden : Istana Masih Menunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Firli Jadi Tersangka dari Polri

    5

    Pihak Istana masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polri. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujar Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden, Kamis (23/11/2023).

    Ari menjelaskan, nantinya jika surat pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

    Terkait pergantian posisi Firili sebagai Ketua KPK, Ari mengatakan hal tersebut akan mengikuti aturan perundang-undangan KPK.

    “Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, (22/11/2023).

    Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

    Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

    The post Staf Presiden : Istana Masih Menunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Firli Jadi Tersangka dari Polri first appeared on Majalah Hukum.


    Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.