Perkawinan bagi masyarakat Batak merupakan suatu pranata sosial yang melibatkan keluarga luas atau yang sering disebut extended family. Dalam adat Batak, perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mengikat seluruh anggota marga yang tergabung dalam sistem dalihan na tolu.

Menurut pandangan masyarakat Batak Toba, tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Selain itu, perkawinan juga bertujuan untuk meningkatkan derajat orang tua. Orang tua merasa puas dan bangga apabila semua anak mereka telah berkeluarga dan memiliki keturunan. Dengan demikian, ketika orang tua meninggal dunia, mereka tidak lagi meninggalkan beban bagi anak-anaknya, karena semua sudah mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Selain itu, adat kematian dapat diselenggarakan dengan sempurna, terutama jika orang tua tersebut telah mencapai status sarimatua atau saurmatua.

Tujuan lain dari perkawinan dalam adat Batak adalah peningkatan status dalam keluarga. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hak yang diperoleh seseorang setelah menikah, seperti diundang dalam acara adat, berhak memberikan pendapat dalam pertemuan adat, serta mendapatkan bagian dalam pembagian harta warisan.

Sejak dahulu hingga kini, adat perkawinan Batak masih dilaksanakan secara turun-temurun. Besar kecilnya penyelenggaraan acara adat bergantung pada kemampuan ekonomi kedua belah pihak. Semakin dekat suatu daerah dengan perkotaan, semakin longgar pelaksanaan adat tersebut. Bagi masyarakat Batak yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, Medan, atau Bandung, tidak semua tahapan adat perkawinan dilaksanakan secara lengkap. Terkadang, beberapa prosesi adat dilakukan dalam waktu yang berbeda atau digabung dalam satu rangkaian acara.

  1. Martandang

Ketika seorang anak laki-laki sudah mencapai usia dewasa, hal utama yang dipikirkan oleh orang tuanya adalah agar ia segera mencari jodoh dan membangun rumah tangga. Dalam tradisi masyarakat Batak, orang tua biasanya mengupayakan agar anak laki-laki mereka menikah dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (pariban). Perkawinan semacam ini dianggap sebagai perkawinan yang ideal dalam adat Batak.

Perkenalan antara muda-mudi dapat terjadi di berbagai tempat, misalnya saat marsiadapari (bekerja bersama di sawah), di onan (pekan atau pasar), dan lain sebagainya. Jika hubungan perkenalan tersebut berlanjut lebih serius, pihak laki-laki akan mengunjungi rumah pihak perempuan dengan maksud tertentu. Kunjungan ini dalam adat Batak disebut martandang.

Jika terdapat kecocokan antara keduanya, maka si laki-laki akan memberitahukan niatnya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua laki-laki akan mengutus anggota keluarga dari pihak borunya (kerabat dari garis ibu) untuk meminang. Utusan ini lazim disebut domu-domu atau telangkai.

Tugas domu-domu dari pihak laki-laki adalah mengunjungi rumah orang tua si perempuan untuk menyampaikan maksud meminang. Namun, keluarga perempuan tidak akan langsung memberikan jawaban, melainkan juga mengutus kerabat borunya untuk berperan sebagai domu-domu dari pihak perempuan. Berbeda dengan tugas domu-domu dari pihak laki-laki yang datang untuk meminang, domu-domu dari pihak perempuan bertugas menyampaikan tanggapan keluarga perempuan kepada pihak laki-laki. Dengan kata lain, mereka bertindak sebagai utusan resmi dari orang tua perempuan.

Segala persiapan dan proses negosiasi terkait acara perkawinan dilakukan oleh kedua utusan ini. Oleh karena itu, orang yang dipilih sebagai domu-domu haruslah seseorang yang memahami adat dan memiliki keterampilan berbicara dengan baik agar dapat menjalankan perannya sebagai penghubung (telangkai) secara efektif.

Jika pembicaraan antara kedua pihak telah mencapai kesepakatan, maka pihak laki-laki secara resmi meminang anak perempuan dari keluarga perempuan. Proses ini disebut patua hata. Jika semua tahapan ini berjalan dengan lancar, maka persiapan selanjutnya akan semakin dimatangkan oleh para utusan yang telah ditunjuk sebelumnya.

  1. Manjalo Tando

Jika proses patua hata yang dilakukan oleh domu-domu telah mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pertunangan dapat dilanjutkan dengan upacara manjalo tando. Upacara ini bertujuan untuk mengikat hubungan antara calon pengantin dengan pertukaran benda-benda sebagai tanda pengikat.

Pada zaman dahulu, pihak laki-laki biasanya memberikan uang atau senjata seperti keris atau pisau, sementara pihak perempuan memberikan ulos. Namun, seiring berjalannya waktu, benda-benda pengikat ini telah digantikan dengan cincin yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak.

Sejak penerimaan tanda pengikat tersebut, kedua calon pengantin dianggap telah terikat dan tidak diperbolehkan menjalin hubungan dengan orang lain, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, pertunangan ini tidak selalu berakhir dengan pernikahan. Dalam perjalanan hubungan mereka, bisa saja salah satu pihak mengingkari janji atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai, sehingga pertunangan dibatalkan.

Jika pertunangan dibatalkan karena salah satu pihak dianggap bersalah, maka pihak tersebut harus menanggung biaya yang telah dikeluarkan selama proses pertunangan. Jika pihak perempuan yang mengingkari janji, ia wajib mengganti kerugian dua kali lipat. Sebaliknya, jika pihak laki-laki yang membatalkan pertunangan, maka pihak perempuan tidak perlu membayar satu sen pun sebagai ganti rugi. Pembatalan pertunangan ini dalam adat Batak disebut paulak tando.

  1. Marhusip

Marhusip secara harfiah berarti “berbisik”. Dalam adat Batak, marhusip adalah tahap awal dalam perundingan pernikahan, di mana utusan dari kedua belah pihak—baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki—melakukan pembicaraan tertutup. Biasanya, dalam perundingan ini, domu-domu (telangkai) sudah didampingi oleh anggota keluarga dekat, karena yang dibahas adalah perkiraan besar sinamot (mas kawin) yang akan disampaikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Sebaliknya, pihak perempuan akan menentukan jumlah ulos yang akan diberikan kepada pihak laki-laki.

Selain membahas sinamot dan ulos, dalam marhusip juga dibicarakan tentang pembagian biaya pesta pernikahan. Umumnya, biaya ini ditanggung dengan perbandingan 2:1, yaitu pihak laki-laki menanggung 2/3 dari total biaya, sedangkan pihak perempuan menanggung 1/3 bagian.

Pada tahap ini juga ditentukan lokasi pesta pernikahan, apakah akan diadakan di pihak perempuan atau pihak laki-laki. Jika pesta diadakan di pihak perempuan, istilahnya disebut taruhan jual, sedangkan jika diadakan di pihak laki-laki disebut dialap jual. Selain itu, juga dibahas cara penyelenggaraan pernikahan, apakah menggunakan cara Sitombol atau Pinudun. Semua hal ini harus disepakati dalam perundingan marhusip.

Upacara marhusip dianggap sebagai pendahuluan dari upacara marhata sinamot. Biasanya, marhusip dilakukan di rumah pihak perempuan pada malam hari. Hasil pembicaraan dalam marhusip akan dicatat oleh masing-masing utusan untuk dijadikan bahan dalam perundingan resmi pada tahap marhata sinamot.

  1. Marhata Sinamot

Marhata sinamot berarti pembicaraan mengenai sinamot (mas kawin). Dalam upacara ini, pihak laki-laki, beserta sabutuha dan boru-nya, datang ke tempat pihak perempuan. Sesuai adat, pihak laki-laki menyediakan lauk berupa daging babi dan tuak natonggi, sedangkan pihak perempuan menyediakan nasi dan ikan mas (dengke sitiotio).

Menurut adat Batak, sinamot adalah mas kawin yang diberikan kepada orang tua perempuan (suhut bolon parboru). Namun, di dalamnya belum termasuk parjambaran dari suhi ni ampang na opat, yang harus dibayar secara terpisah oleh pihak laki-laki. Hal ini disebut ragi-ragi ni sinamot. Selain itu, parjambaran dalihan natolu juga dibayarkan secara terpisah oleh pihak laki-laki, biasanya pada saat peresmian perkawinan.

Dalam upacara marhata sinamot, keputusan-keputusan yang telah dibuat dalam marhusip akan dikonfirmasi kembali. Jika pesta diadakan di pihak laki-laki, disebut ditaruhon jual, sedangkan jika diadakan di pihak perempuan, disebut dialap jual. Selain itu, juga dibahas kembali mengenai hewan yang akan dijadikan panjuhuti.

Cara Pelaksanaan Sinamot

Saat ini, baik di kota maupun di bona pasogit, pelaksanaan pemberian sinamot telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Ada dua cara yang umum digunakan:

(1) Cara Sitombol. Semua kebutuhan dalam peresmian perkawinan sudah termasuk dalam sinamot. Jambar nagok untuk unsur suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu diberikan secara terpisah oleh pihak laki-laki (paranak). Pihak perempuan (parboru) menyediakan dua jenis ulos: ulos herbang dan ulos tinonun sadari.

(2) Cara Rambu Pinudun. Semua parjambaran, termasuk jambar nagok untuk suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu, serta seluruh biaya pesta, sudah disatukan dalam sinamot rambu pinudun yang telah disepakati. Dalam metode ini, pihak perempuan hanya menyediakan satu jenis ulos, yaitu ulos herbang, sedangkan ulos tinonun sadari disediakan oleh pihak laki-laki (paranak).

Cara rambu pinudun dianggap lebih praktis karena:

  • Pelaksanaan adat lebih sederhana tanpa mengurangi makna.
  • Menghemat waktu.
  • Pihak perempuan (suhut bolon parboru) dapat mempertimbangkan siapa yang lebih berhak menerima parjambaran yang lebih besar, berdasarkan tanggung jawab atau hubungan kekeluargaan.
  • Pihak laki-laki (suhut bolon paranak) dapat menentukan siapa yang berhak menerima ulos tinonun sadari dalam jumlah lebih banyak, berdasarkan kontribusinya terhadap pelaksanaan adat.

Penyerahan sinamot dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama, Sebelum Upacara Perkawinan. Sinamot sudah dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, termasuk parjambaran nagok untuk suhi ni ampang na opat dan dalihan natolu. Tujuan metode ini adalah untuk menghemat waktu saat peresmian perkawinan. Ulos herbang tetap diberikan saat pesta, karena harus dikenakan langsung kepada penerima. Kedua, Pada Saat Peresmian Perkawinan. Sinamot diserahkan langsung dalam acara peresmian perkawinan. Karena seluruh pembagian dilakukan dalam satu waktu, upacara bisa berlangsung hingga larut malam.

Tradisi Maningkir Lobu

Pada masa lalu, sinamot sering diberikan dalam bentuk hewan, seperti kerbau atau lembu. Sehari sebelum peresmian, beberapa anggota keluarga perempuan akan mengunjungi kampung pihak laki-laki untuk menyaksikan hewan yang akan dibawa sebagai sinamot. Tradisi ini disebut maningkir lobu. Namun, saat ini, tradisi ini sudah jarang dilakukan karena sinamot umumnya diberikan dalam bentuk uang. Jika pun masih dilakukan, maningkir lobu biasanya disatukan dengan acara marhata sinamot.

Marhata Sinamot dalam Masyarakat Batak Kristen

Di kalangan masyarakat Batak Toba yang beragama Kristen, sebelum marhata sinamot sering kali dilakukan upacara martumpol (penandatanganan perjanjian di gereja). Secara adat, hal ini bertentangan karena perjanjian ditandatangani sebelum pembicaraan mengenai sinamot selesai. Namun, praktik ini tetap dilakukan karena marhata sinamot saat ini lebih bersifat formalitas, mengingat semua keputusan telah disepakati sebelumnya dalam marhusip. Jika kesepakatan telah dicapai dalam marhusip, maka tidak akan ada hambatan dalam marhata sinamot.

  1. Upacara Peresmian Perkawinan

Pada hari yang telah ditentukan, perkawinan kedua mempelai diresmikan, baik secara adat maupun agama. Umumnya, upacara perkawinan masyarakat Batak dilaksanakan di rumah orang tua pihak perempuan, yang dikenal dengan istilah dialap jual. Namun, penentuan lokasi ini sering kali disepakati melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Secara umum, cara perkawinan yang lazim dilakukan adalah perkawinan di tempat pihak perempuan (parboru).

Dalam peresmian perkawinan ini, terdapat beberapa rangkaian acara yang harus dilaksanakan, yaitu:

Makanan Pendahuluan (Mambahen Sibuha Buhai) Waktu peresmian perkawinan telah ditentukan saat marhata sinamot. Pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak laki-laki (paranak) beserta rombongan keluarga datang ke rumah pihak perempuan (parboru) dengan membawa sibuha buhai (makanan pendahuluan). Sibuha buhai merupakan makanan khusus (daging babi dan nasi) yang disediakan bagi pihak perempuan, karena dalam acara makan bersama nanti, pihak perempuan tidak dapat makan dengan tenang. Setelah pihak perempuan selesai makan, barulah pihak laki-laki (paranak) makan dengan lauk ikan mas yang telah disiapkan oleh pihak perempuan. Namun, dalam praktik modern, karena adanya pelayanan dari anak-anak muda, kedua pihak kini dapat makan bersama dengan lauk yang berbeda.

Saling Memberi Kembang (Marsilehonan Bunga) Setelah makan sibuha buhai, kedua pengantin dipertemukan untuk saling memberikan bunga, didampingi oleh pandongani dari masing-masing pihak. Saat ini, pemberian bunga sering kali dilakukan ketika rombongan yang membawa sibuha buhai memasuki rumah orang tua perempuan. Pengantin laki-laki lebih dahulu memberikan bunga kepada pengantin perempuan, yang kemudian diletakkan di pangkuannya. Setelah itu, pengantin perempuan menaruh bunga di kantong jas pengantin laki-laki. Acara ini ditutup dengan doa agar mereka diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Acara Pemberkatan (Pamasu-masuon) di Gereja Setelah acara marsilehonan bunga, pengantin bersama rombongan pihak parboru dan paranak berangkat ke gereja untuk mengikuti pemberkatan yang dipimpin oleh pendeta. Sebelum pemberkatan dilakukan, pendeta atau pastor menanyakan kesediaan kedua mempelai untuk saling mengasihi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga berdasarkan agama yang mereka anut. Jika kedua mempelai menyatakan kesediaan mereka, pemberkatan pun dilaksanakan. Setelah pemberkatan selesai, hadirin diberikan kesempatan untuk memberikan salam kepada pengantin sebelum rombongan kembali ke tempat acara.

Acara Makan Bersama di Halaman (Mangan di Alaman) Sepulang dari gereja, acara makan bersama diadakan di halaman rumah pihak perempuan. Para parhobar (pekerja) membagikan nasi, daging, dan teh kepada para tamu. Di kota-kota besar, acara ini biasanya dilakukan di gedung pertemuan, sehingga makanan telah tersaji di meja sebelum pengantin dan rombongan tiba. Dalam acara makan ini, pihak parboru dan paranak duduk di kelompok masing-masing bersama para undangan mereka.

Acara Penyampaian Ikan Parboru (Pasahathon Dengke Parboru) Setelah acara makan dimulai, orang tua pengantin perempuan beserta keluarga terdekat menyampaikan ikan kepada pihak paranak. Sebagian ikan ini diberikan kepada pengantin dan keluarga dekat pihak laki-laki. Setelah pihak parboru memberikan dengke, pihak paranak kemudian menyampaikan tudu-tudu ni sipanganon (na mar-goor) kepada pihak parboru. Pembagian jambar dari namar-goar ini dilakukan setelah acara makan selesai. Leher dan hati dari babi panjuhuti hanya dibagikan kepada keluarga terdekat dari pihak perempuan.

Penerimaan Sumbangan oleh Paranak (Manjalo Tumpak Paranak) Setelah makan bersama, pembicara (protokol) dari pihak paranak mengundang para tamunya untuk memberikan sumbangan (pa-pungu tumpak). Para undangan meletakkan sumbangan mereka ke dalam baskom besar yang diletakkan di depan pengantin dan pihak paranak. Setelah memberikan sumbangan, mereka menyalami pengantin dan pihak paranak. Hal ini menjadi ajang bagi pihak paranak untuk mengenali para tamu yang telah memberikan sumbangan dan sekaligus sebagai bentuk penghormatan.

Pembagian Parjambaran (Tambagi Jambar) Setelah pihak paranak dan parboru duduk berhadapan, namar-goar diletakkan di tengah untuk dimusyawarahkan pembagiannya. Setelah kesepakatan tercapai, jambar dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Pembagian ini sangat dipengaruhi oleh tempat pelaksanaan pesta dan adat setempat.

Membicarakan Mas Kawin yang Masih Tertinggal (Masisisean di Alaman) Setelah pembagian namar-goar atau tudu-tudu ni sipanganon, dilanjutkan dengan acara masisisean, yaitu pembicaraan mengenai mas kawin yang masih tersisa. Dalam pembicaraan ini, pihak parboru dan paranak diwakili oleh raja parhata (protokol), yang biasanya adalah seseorang yang ahli dalam adat. Jika terdapat hal-hal sulit, keputusan akan dikonsultasikan dengan orang tua kedua mempelai. Inti dari pembicaraan ini adalah pihak paranak menyerahkan sejumlah uang kepada pihak parboru untuk didistribusikan kepada:

  • Pihak parboru yang masih satu ibu satu bapak
  • Pihak parboru yang sepupu
  • Hula-hula dari pihak parboru, termasuk bona ni ari dari orang tua pengantin perempuan

Pemberian Ulos Parboru (Mangalehon Ulos) Setelah pihak paranak menyelesaikan pembagian jambar, pihak parboru memberikan ulos kepada pihak paranak dengan tata urutan tertentu. Ulos yang diberikan antara lain:

  • Ulos Hela untuk pengantin
  • Ulos Pargomgom untuk ibu pengantin laki-laki
  • Ulos Pansamot untuk ayah pengantin laki-laki
  • Ulos Paramaan untuk salah seorang saudara ayah pengantin laki-laki
  • Ulos Tutup ni Ampang untuk boru paranak yang membawa sibuha buhai

Belakangan ini, hampir semua undangan dari pihak parboru juga turut memberikan ulos kepada pengantin, sehingga jumlah ulos yang diterima bisa mencapai ratusan lembar.

Sebagai penutup, pihak parboru memberikan ulos naso ra buruk (panseang), yang biasanya berupa sawah atau ladang. Namun, pemberian ini bisa dihilangkan, tergantung pada besarnya mas kawin yang telah diberikan oleh pihak paranak.

Dengan selesainya pemberian ulos, berakhirlah pesta peresmian perkawinan. Sebagai penutup, semua hadirin mengucapkan horas sebanyak tiga kali, lalu acara ditutup dengan nyanyian dan doa berkat dari penatua atau pendeta gereja. Sebelum pulang, pihak parboru memberikan ulak ni ampang, yaitu nasi dan ikan mas sebagai balasan atas sibuha buhai yang dibawa pihak paranak di pagi hari.

  1. Paulak Une (Mebat)

Paulak une merupakan acara yang dilakukan setelah upacara peresmian perkawinan. Beberapa hari setelah upacara peresmian selesai, pihak paranak (keluarga pengantin laki-laki) bersama pengantin dan beberapa anggota keluarga dekat pergi ke rumah orang tua pengantin perempuan (parboru). Acara ini disebut paulak une atau mebat.

Paulak une merupakan langkah resmi pertama setelah pesta peresmian perkawinan. Kedatangan pihak paranak ini sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak parboru agar mereka dapat mempersiapkan diri. Biasanya, pihak parboru menyiapkan hidangan berupa nasi dan ikan mas serta mengundang keluarga dekat untuk turut serta dalam acara tersebut.

Dalam acara ini, pihak paranak membawa babi lomok, nasi, tuak, serta namargoar tudu-tudu ni sipanganon sebagai bagian dari adat. Selain itu, kedua belah pihak menghadirkan parhata (protokol) untuk memastikan jalannya upacara sesuai dengan adat yang berlaku.

Setelah upacara ini selesai, pengantin laki-laki dan perempuan dianggap telah bebas untuk keluar masuk rumah keluarga pengantin perempuan. Pihak paranak kemudian kembali ke tempat mereka dengan membawa nasi, ikan mas, serta boras sipir ni tondi sebagai simbol keberkahan dan penguatan jiwa.

  1. Maningkir Tangga

Acara maningkir tangga merupakan salah satu rangkaian adat yang dilakukan oleh pihak parboru (keluarga pengantin perempuan) dengan berkunjung ke rumah pihak paranak (keluarga pengantin laki-laki) setelah upacara peresmian perkawinan. Biasanya, maningkir tangga dilaksanakan setelah paulak une (mebat), dan tidak boleh dilakukan lebih dahulu sebelum paulak une. Hal ini berkaitan erat dengan konsep dalihan natolu, di mana dalam struktur adat Batak, pihak paranak berstatus sebagai boru bagi pihak parboru. Oleh karena itu, pihak paranak harus terlebih dahulu mengunjungi rumah pihak parboru, sehingga paulak une selalu dilakukan lebih dulu sebelum maningkir tangga.

Makna dari maningkir tangga adalah kunjungan pihak boru untuk melihat dari dekat tempat tinggal anak mereka, khususnya tangga rumah pihak paranak. Dalam tradisi Batak, jumlah anak tangga rumah dipercaya memiliki makna simbolis. Jika jumlahnya ganjil, maka pemilik rumah diyakini berasal dari keturunan raja atau orang baik-baik. Sebaliknya, jika jumlah anak tangga genap, hal itu menandakan bahwa pemilik rumah berasal dari keturunan hatoban (budak).

Dalam acara ini, orang tua pengantin perempuan datang ke rumah orang tua pengantin laki-laki dengan membawa hidangan berupa nasi dan ikan mas sebagai tanda penghormatan. Pihak pengantin laki-laki menerima kunjungan ini dengan resmi, mengikuti tata cara adat. Secara pelaksanaan, acara ini mirip dengan paulak une, hanya saja tempatnya yang berbeda. Jika paulak une dilakukan di rumah orang tua pengantin perempuan, maka maningkir tangga berlangsung di rumah orang tua pengantin laki-laki. Setelah acara ini selesai, kedua keluarga besar sudah resmi saling mengenal, sehingga jika ada kegiatan adat di kemudian hari, mereka dapat saling mengundang dengan lebih erat.

Di kota-kota besar atau dalam masyarakat modern, upacara peresmian perkawinan biasanya dilakukan di gedung pertemuan yang disediakan khusus untuk acara-acara tertentu. Sementara itu, di desa-desa, acara semacam ini umumnya berlangsung di balai desa atau tempat pertemuan masyarakat.

Apabila peresmian perkawinan diadakan di gedung, maka setelah upacara selesai, acara paulak une dan maningkir tangga biasanya langsung dilakukan pada hari yang sama oleh kedua belah pihak. Semua perlengkapan yang akan diberikan kepada parboru sudah dipersiapkan sebelumnya, begitu pula pihak parboru telah menyiapkan apa yang akan dibawa ke pihak paranak. Pelaksanaan dalam konteks ini menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi makna dan esensi dari upacara adat tersebut.

Setelah seluruh rangkaian acara selesai, ditutup dengan doa restu bagi kedua pengantin dan seluruh hadirin. Sebagai penutup, semua yang hadir akan mengucapkan horas, horas, horas sebanyak tiga kali sebagai simbol doa dan keberkahan.

  1. Menetapkan Tempat Tinggal

Sesuai dengan sistem kekerabatan masyarakat Batak yang bersifat patrilineal, tempat tinggal menetap bagi pasangan yang baru menikah biasanya berada di lingkungan keluarga pihak laki-laki. Setelah menikah, pengantin harus tinggal di tempat tinggal suami.

Pada awalnya, suami dan istri tinggal bersama di rumah orang tua pengantin laki-laki. Setelah mereka memiliki anak pertama, mereka mendapatkan hak untuk manjai, yaitu membentuk rumah tangga sendiri dan memasak di dapur sendiri. Dalam rangka mendukung kemandirian ini, mereka diberikan sebidang tanah untuk diolah sendiri beserta perlengkapan dapur yang lengkap. Barang-barang yang diberikan ini disebut pangaean.

Di masa kini, terutama di kota-kota, sudah banyak pasangan yang menerapkan sistem tempat tinggal neolokal, yaitu menetap di tempat baru yang terpisah dari keluarga besar baik dari pihak istri maupun suami.

Demikianlah gambaran adat dan upacara perkawinan dalam masyarakat Batak, yang dimulai dari perkenalan muda-mudi atau martandang, hingga penetapan tempat tinggal. Proses ini dikenal rumit dan panjang. Hingga kini, adat dan upacara perkawinan ini masih dijalankan oleh masyarakat Batak, meskipun prosedurnya cukup kompleks dan memerlukan biaya yang besar, baik untuk pesta maupun jumlah sinamot (mas kawin). Namun, hal ini tidak berarti setiap upacara harus dilaksanakan secara mewah dan berlebihan.

Besar atau kecilnya suatu pesta perkawinan sangat bergantung pada jumlah kerabat dari kedua belah pihak yang dilibatkan dalam prosesi adat tersebut. Oleh karena itu, dalam masyarakat Batak terdapat pepatah: “Adat nabalga adat do nang na metmet”, yang berarti baik upacara yang besar maupun yang kecil tetap dianggap sah selama mengikuti prosedur adat yang telah ditentukan serta tetap menjaga makna adat itu sendiri.

Perlu ditambahkan bahwa prosedur upacara adat perkawinan yang dibahas dalam tulisan ini merupakan yang masih berlaku di bona pasogit (kampung halaman). Sementara itu, di kota-kota besar, pelaksanaannya sering kali disesuaikan dengan kondisi yang ada. Hal ini dapat dimaklumi mengingat keterbatasan waktu dan tempat. Bahkan, beberapa tahapan upacara sering kali digabung dalam satu rangkaian. Misalnya, upacara marhusip, martumpak, dan marhata sinamot sering kali dilakukan secara bersamaan. Begitu pula dengan maningkir lobu, yang digabung dengan upacara peresmian perkawinan.

Selain itu, upacara yang biasanya dilakukan setelah peresmian perkawinan, seperti paulak une dan maningkir tangga, kini sering dilaksanakan dalam satu hari dan di tempat yang sama tanpa mengurangi makna adatnya. Semua perubahan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Disarikan dari berbagai sumber oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., tinggal di Bandung asal Doloksanggul Humbang Hasundutan.