Beranda Politik Tanggapi Putusan MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Harus...

Tanggapi Putusan MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Harus Hormati Keputusan MK

2

JAKARTA – Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) yang diusung PDIP dan partai koalisinya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Menurut Gajar, keputusan tersebut mesti dihormati.

“Semua putusan MK harus kita hormati,” ujar Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Ganjar tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Keputusan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam hal hukum dinilai sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

“Karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja,” tutur dia.

MK menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Adapun diketahui, salah satu kandidat bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih menjadi militer aktif.

The post Tanggapi Putusan MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Harus Hormati Keputusan MK first appeared on Majalah Hukum.