Beranda Artikel Tentang Jasa Pengacara

Tentang Jasa Pengacara

255

Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.

Adapun Pengertian dari Jasa Pengacara adalah jasa yang diberikan oleh Pengacara berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Jasa Pengacara harus dijalankan sesuai kode Etik Advokat Indonesia.

Jasa Pengacara berbeda dengan jasa-jasa hukum lainnya, seperti halnya Jasa Notaris dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di dalam menentukan harga sudah memiliki patokan baku atau ukuran yang dapat digunakan untuk harga sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan standar Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) yang didapatkan seorang pengacara dari kliennya tidak diatur di dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat hanya mengatur hal-hal berikut ini :

  • Imbalan Jasa Pengacara harus berdasarkan kesepakatan dengan Klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) ditetapkan berdasarkan secara wajar dengan memperhatikan waktu, kemampuan dan kepentingan klien;
  • Besarnya Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) harus sesuaikan dengan kemampuan Klien dan tidak dibenarkan untuk membani klien dengan biaya-biaya yang tidak diperlukan.

Jasa Pengacara sebagai badan usaha, berdasarkan pengalaman kami dalam menjalankan Jasa Hukum, Khususnya dibidang Jasa Pengacara secara umum Lawfirm atau kantor pengacara menjadikan biaya-biaya menjadi beberapa bagian yang dituangkan dalam kontrak atau perjanjian, antara lain :

  • Consultan Fee adalah Biaya pemeriksaan berkas perkara (legal audit,) pembuatan legal opinion (pendapat hukum), dan jasa konsultasi;
  • Lawyer Fee adalah imbalan jasa profesional dalam pengurusan perkara guna memberikan pelayanan hukum;
  • Operational Fee adalah Biaya operasional yang dipergunakan untuk menjalankan kuasa hukum bagi kepentingan klien;
  • Succes Fee adalah imbalan jasa profesional atau keberhasilannya didalam menjalankan Kuasa yang didapatkan setelah perkara dinyatakan berhasil dan selesai;
  • Retainer Fee adalah pembayaran uang muka yang diberikan kepada seorang Pengacara sebagai persetujuan bahwa seorang klien/perusahaan telah menunjuknya sebagai Pengacara dengan cara kontrak dan pembayaran dilakukan secara bulanan sesuai dengan kesepakatan; (Oleh : Nurhayati Marpaung, kompasiana.com)