- Beberapa Teori Pembuktian
Tujuan pembuktian dalam Hukum Acara Pidana adalah untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta atas nama penilaian tersebut harus didasarkan. Kata pembuktian (bewijs) bahasa Belanda dipergunakan dalam dua arti, adakalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, adakalanya pula sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.[1]
Menurut Prof. Dr.Eddy O.S Hiariej[2] memberikan kesimpulan (dengan mengutip pendapat Ian Denis) bahwa : Kata Evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut Hukum Positif,sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai pembuktian yang mengarah kepada suatu proses. Evidence atau bukti (pendapat Max. M.Houck) sebagai pemberian informasi dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya.
Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan, menandakan menyaksikan dan meyakinkan. R.Subekti[3] berpendapat bahwa membuktikan ialah meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.
Dalam konteks hukum pidana,pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana, karena yang dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktiannya telah dimulai sejak tahap penyelidikan guna menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Menurut Munir Fuady bahwa Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, hampir seragam diNegara manapun bahwa beban pembukian diletakkan pada pundak pihak Jaksa Penuntut Umum.[4]
Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan[5] adalah sebagai berikut :
- Bagi Penuntut umum,Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada,agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau cacatan dakwaan
- Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya.Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya, Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya.
- Bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat
Dengan demikian sejalan dengan pendapat Djoko Sarwoko[6] bahwa system pembukian bertujuan :
- untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan suatu hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang
- Hasil dan kekuatan pembuktian yang bagaimana yang dapat dianggap cukup proporsional guna membuktikan kesalahan
- Apakah kelengkapan pembuktian dengan alat alat bukti masih diperlukan keyakinan hakim.
Berdasarkan teori hukum pembuktian, menurut Munir Fuady[7] bahwa hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) harus diletakkan. Hal ini karena di pundak siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum dipengadilan, misalnya dalam kasus perdata di mana para pihak sama-sama tidak dapat membuktikan perkaranya.
Dengan demikian, jika beban pembuktian diletakkan di pundak penggugat dan penggugat tidak dapat membuktikan perkaranya, penggugat akan dianggap kalah perkara meskipun pihak tergugat belum tentu juga dapat membuktikannya. Sebaliknya, jika beban pembuktian diletakkan di pundak tergugat dan ternyata tergugat tidak dapat membuktikannya, pihak tergugatlah yang akan kalah perkara meskipun pihak penggugat belum tentu juga dapat membuktikannya. Oleh karena itu, dalam menentukan ke pundak siapa beban pembuktian harus diletakkan, hukum haruslah cukup hati-hati dan adil dan dalam penerapannya. Selain itu, hakim juga harus cukup arif.
Lebih lanjut Munir Fuady[8] mengatakan bahwa: yang dimaksud dengan beban pembuktian adalah suatu penentuan oleh hukum tentang siapa yang harus membuktikan suatu fakta yang dipersoalkan di pengadilan, untuk membuktikan dan meyakinkan pihak mana pun bahwa fakta tersebut memang benar-benar tejadi seperti yang diungkapkannya, dengan konsekuensi hukum bahwa jika tidak dapat di buktikan oleh pihak yang dibebani pembuktian, fakta tersebut dianggap tidak pernah terjadi seperti yang diungkapkan oleh pihak yang mengajukan fakta tersebut di pengadilan
Sehubungan dengan sistem pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, telah timbul berbagai aliran pembuktian yang menurut zamannya dianggap sebagai hal yang tepat.
Teori-teori Pembuktian tersebut akan dikemukakan sebagai berikut di bawah ini:
a. Teori pembuktian obyektif murni
Teori ini dianut oleh hukum gereja Katholik (canoniek recht) dan disebut juga aliran ini ajaran positif menurut hukum positif wettelijke.[9] Menurut teori ini hakim sangat terikat pada alat bukti serta dasar pembuktian yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni dengan menyatakan bahwa sesuatu perbuatan-perbuatan yang didakwakan telah terbukti haruslah didasarkan kepada hal-hal yang telah disimpulkan dari sekian jumlah alat-alat pembuktian yang semata-mata berdasarkan undang-undang.
Sedangkan keyakinan hakim berdasarkan dan berasal dari hati nuraninya yang paling dalam sekalipun tidak boleh ikut memegang peranan dalam pengambilan keputusan tersebut. Menurut D. Simons sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijke) ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subyektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan pembuktian yang keras.[10]
Dengan demikian ajaran ini disandarkan hanya semata-mata kepada alat-alat bukti yang telah diatur atau ditetapkan oleh undang-undang, tanpa adanya unsur keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
Jadi meskipun ia tidak yakin akan tetapi karena kasus tersebut telah diperiksa dua orang saksi yang menyatakan bahwa terdakwalah yang melakukan, maka hakim harus menghukum. Teori pembuktian ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang berdasarkan undang-undang,sehingga putusan hakim tidak mungkin obyektif.
Sehubungan dengan hal ini Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa sistem melulu menurut undang-undang atau positief wettelijke ini sama sekali tidak mengandung suatu kepercayaan kepada kesan-kesan perorangan dari hakim sebetulnya bertentangan dengan prinsip bahwa dalam acara pidana suatu putusan hakim harus didasarkan atas kebenaran.[11]
b. Teori pembuktian subyektif murni
Teori pembuktian subyektif murni (conviction in tim[12]e atau bloot gemoedelijk over tuiging) ini bertolak belakang dengan teori pembuktian obyektif murni karena dalam teori pembuktian subyektif murni didasarkan kepada keyakinan hakim belaka (Keyakinan semata).
Jadi prinsip pembuktiannya kepada penilaian hakim atas dasar keyakinan menurut perasaannya semata-mata, dan tidak menyandarkan kepada pembuktian menurut undang-undang tetapi memberikan kebebasan yang mutlak kepada hakim. Keyakinan hakim dalam aliran ini sangat subyektif (perseorangan) dalam menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Prof Andi Hamzah, berpendapat bahwa sistem ini memberikan kebebasan kepada hakim terlalu besar sehingga sulit diawasi, di samping itu terdakwa atau penasehat hukumnya sulit melakukan pembelaan.[13]
Hal yang sama dikemukakan pula oleh Prof.Wirjono Prodjodikoro bahwa : terkandung di dalamnya suatu kepercayaan yang terlalu besar kepada ketetapan kesan-kesan perseorangan belaka dari hakim. Pengawasan terhadap putusan- putusan hakim seperti ini sukar untuk dilakukan, oleh karena badan pengawas tidak dapat tahu pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengalirkan pendapat hakim ke arah putusan.[14]
c. Teori pembuktian yang bebas
Teori pembuktian yang bebas (conviction rainsonce)[15] atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki agar hakim dalam menentukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan teori ini Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa : ajaran ini disandarkan semata-mata atas dasar pertimbangan akal (pikiran) dan hakim tidak dapat terikat kepada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang- undang dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan perundang-undangan.[16]
d. Teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke)
Di dalam teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke), ada dua hal yang merupakan syarat syarat sebagai berikut :
- Wettelijke, disebabkan karena alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang.
- Negatief, disebabkan oleh karena dengan alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan undang-undang saja belum cukup untuk hakim menganggap kesalahan terdakwa telah terbukti, akan tetapi harus dibutuhkan adanya keyakinan [17]
Menurut sistem negatief wettelijke menghendaki hubungan causal (sebab-akibat) antara alat-alat bukti dengan keyakinan. Alat bukti dalam sistem pembuktian negatief wettelijke ini telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang serta bagaimana cara menggunakannya (bewijs voering) yang harus diikuti pula adanya keyakinan, bahwa peristiwa pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.
Sistem pembuktian ini ada persamaannya dan perbedaannya dengan teori pembuktian yang bebas. Persamaannya daripada teori ini adalah bahwa untuk menghukum terdakwa harus ada unsur keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan menyebutkan alasan dasarnya.
Perbedaannya bertitik tolak dari bahwa teori pembuktian negatief wettelijke menghendaki keyakinan hakim dengan alasan yang didasarkan pada alat bukti menurut undang-undang, kemudian teori pembuktian yang bebas, keyakinan hakim didasarkan kepada kesimpulan (conclusie) yang logis tidak berdasarkan undang- undang.
Sistem pembuktian adalah merupakan hal-hal yang bersifat urgen dalam menjamin proses pemeriksaan perkara pidana, karena di dalam sistem pembuktian tersebut mengandung asas dan cara pembuktian yang dipakai yang merupakan perangkat aturan formal guna menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
2. Sistem Pembuktian Menurut KUHAP
KUHAP yang sekarang berlaku menganut sistem negatief wettelijke yakni sistem menurut undang-undang sampai suatu batas yang tersebut dalam pasal 183, yang berbunyi : ”hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.[18]
Dalam Pasal 183 KUHAP telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan limit dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana.
Alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP adalah :
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan
(Menurut Prof. Eddy O.S.Hieriej[19] terkait alat bukti ada kesamaan dengan Hukum Acara Pidana Belanda,hanya perbedaan Indonesia alat bukti petunjuk, sedangkan Belanda alat bukti Pengamatan/ pengetahuan Hakim)
Dalam perkembangan Hukum acara pidana di Indonesia masalah ketentuan alat bukti terjadi perbedaan antara satu dengan lain.Misalnya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)[20] menyebutkan bahwa:
Alat bukti dalam persidangan MK adalah:
- surat atau tulisan,
- keterangan saksi.
- Keterangan ahli,
- keterangan para pihak,
- petunjuk dan
- alat bukti lain berupa: informasi yang diucapkan,dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
Sedangkan dalam konteks hukum pidana terkait penanggulangan kejahatan luar biasa seperti terororis dan Korupsi, alat bukti didepan sidang pengadilan tidak sebatas dalam pasal 184 KUHAP tetapi alat bukti lainnya.
Terorisme dengan alat bukti dalam undang-undang dikenal alat bukti berupa:
- Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
- Alat buktilainnya berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengarkan, yang dapat dilhat, dibaca, dan didengarkan, yang dapat dikeluarkan dengan tanpa bantuan sarana baik yang tertuang diatas kertas atau rekaman secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, poto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau [21]
(Pembuktian sebagai alat bukti merupakan perluasan alat bukti terhadap tindak pidana Terorisme yang dapat digunakan dalam persidangan Pengadilan)
Kemudian dalam perkembangan hukum berdasarkan SEMA No.4 tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator[22] berdasarkan (Rakernas MA 2011) digunakan dimulai tingkat penyidikan untuk kasus tertentu yaitu : Terroris, Narkotika, Korupsi, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan trafficking. (untuk tindak pidana tertentu lainnya yang sifatnya terorganisir karena terikat dengan beberapa konvensi yang sudah diratifikasi). Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator, iimplementasikan agar tidak terjadi penyimpangan. “Penentuan kategori whistleblower atau justice collaborator idealnya sudah diberi tanda-tanda saat proses penyidikan.”
Dengan demikian Surat edaran ini menjadi pemecah “gunung es” disisi lain untuk memberikan arahan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlakuan khusus atau reward terhadap whistleblower. Sistem pembuktian negatief wettelijke tersebut dalam KUHAP dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa ”tiada seorang juapun dapat dipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Pasal ini secara eksplisit menghendaki jaminan hak-hak asasi manusia yang mendapat perlindungan dalam negara berdasarkan Pancasila. Wirjono Prodjodikoro, mengatakan bahwa dalam praktek, menurut pengalaman saya sendiri sebagai hakim, seringkali kejadian hakim mulai dengan menentukan keyakinannya tentang terbukti atau tidaknya suatu kejadian dan baru kalau hakim yakin betul, bahwa terdakwa bersalah, maka diusahakan supaya ada alat-alat bukti yang mencukupi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang agar dapat menjadi dasar keyakinan hakim itu.[23]
Mengenai pendapat tersebut meskipun Wirjono Prodjodokoro memberikan argumentasi untuk membenarkan pendapatnya, menurut penulis pandangan tersebut sangat bertentangan dengan asas presumption of innocence, juga dengan Pasal 158 KUHAP yang menyebutkan selama masih berlangsung maka hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan mengenai kesalahan atau tidaknya terdakwa.
Karena bagaimanapun harus dibuktikan terlebih dahulu oleh penuntut umum, apakah memang benar terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana, serta apakah terdakwa bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan.
Jadi jelas secara teoritis ilmiah sukar diterima dengan asumsi bahwa keyakinan hakim tidak akan ada, tanpa didahului adanya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya bahwa dua alat bukti yang telah menimbulkan keyakinan hakim tersebut, akan dijadikan dasar lahirnya keputusan.
Keyakinan hakim serupa ini, tentunya adalah keyakinan yang tidak datang secara tiba-tiba, akan tetapi keyakinan lahir bersumber dari dua alat bukti. Meskipun dalam Pasal 183 KUHAP telah disebutkan bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian Negatief Wetelijke, namun masih perlu kita lihat beberapa perbedaan pokok tata cara yang terdapat antara acara pemeriksaan biasa singkat dan cepat. Bila diperhatikan pasal-pasal maupun penjelasan pasal-pasalnya dalam KUHAP tidak ada ditemui apa yang dimaksud atau pengertian acara pemeriksaan biasa. Pengertian acara pemeriksaan biasa dapat diketahui apabila kita telaah Pasal 203 dan 205 KUHAP.
Menurut Pasal 203 ayat (1) KUHAP bahwa : yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, sedangkan Pasal 205 ayat (1) bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan lalu lintas jalan.
Menurut A. Karim, SH bahwa perkara yang diperiksa dalam acara pemeriksaan biasa menyebutkan bahwa perkara tolakan (vordering) yaitu perkara-perkara sulit dan besar diajukan oleh jaksa dengan surat tolakan.[24]
Perkara yang diperiksa dengan cara pemeriksaan biasa ditentukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Penuntut umum membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang (Vide Pasal 143 ayat (1) KUHAP).
- Penuntut umum membuat surat dakwaan (acte van verwij zing) (Vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP)
- Putusan dibuat secara khusus (Vide Pasal 200 KUHAP)
- Dibuat berita acara sidang (Vide Pasal 202 ayat (1), (2), (3), (4) KUHAP)
Membahas sistem pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa berarti membicarakan sistem pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan kaitannya dengan pemeriksaan alat-alat bukti serta kekuatan pembuktiannya.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita temui pada KUHAP Bab XVI bagian ketiga acara pemeriksaan biasa dimulai dari Pasal 152 sampai dengan Pasal 182, sedangkan yang mengatur tentang alat pembuktian serta putusan dalam acara pemeriksaan biasa pada bagian keempat pada Bab XVI Pasal 183-202 KUHAP.
Bagaimana hakim dalam proses pemeriksaan di sidang untuk menetapkan hal adanya kebenaran, tentang terjadinya tindak pidana hal ini erat relevansinya dengan hukum pembuktian dalam hukum acara pidana. Hukum pembuktian dibagi 3 bagian:
- Alat-alat bukti artinya alat-alat bukti macam apa yang dapat dipergunakan untuk menetapkan kebenaran dalam penuntutan pidana (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa).
- Peraturan pembuktian artinya peraturan-peraturan cara bagaimana hakim boleh mempergunakan alat-alat bukti itu (cara penyumpahan saksi, cara pemeriksaan saksi dan terdakwa, pemberian alasan-alasan pengetahuan pada kesaksian dan lain-lain)
- Kekuatan alat-alat bukti artinya ketentuan banyaknya alat-alat bukti yang harus ada untuk dapat menjatuhkan pidana (misalnya keterangan terdakwa itu hanya merupakan bukti yang sah, apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 189 KUHAP).[25]
Proses dalam sistem peradilan menurut KUHAP adalah asas langsung (onmiddelijk heidsbeginsel); pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung kepada terdakwa dan para saksi ini berbeda dengan acara perdata, dimana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya, pemeriksaan hakim juga dilakukan secara lisan artinya bukan secara tertulis antara hakim dan terdakwa.[26]
Jadi hakim harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung secara lisan baik terhadap terdakwa maupun saksi dalam bahasa Indonesia yang dimengerti dan melihat sendiri sehingga dapat diperoleh gambaran secara konkrit. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 153 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP. Apabila formalitas tersebut tidak dipenuhi pada pemeriksaan di sidang berakibat batalnya keputusan demi hukum Vide Pasal 153 ayat (4) KUHAP: “Pada hari sidang yang ditentukan, ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan ia dihadapkan dalam keadaan bebas.”
Setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan selanjutnya, hakim ketua sidang menanyakan apakah ianya sudah mengerti dan apabila tidak mengerti, Penuntut Umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberikan penjelasan (Pasal 155 ayat (2) KUHAP).
Apabila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan terhadap kompetensi pengadilan maupun surat dakwaan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, terdakwa atau penasehat hukumnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Selanjutnya hakim ketua menanyakan kepada saksi indentitas secara lengkap dan hubungannya dengan terdakwa. Pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengetahui penilaian tentang obyektif tidaknya keterangan saksi, sedangkan mengenai hubungan keluarga atau pekerjaan / jabatan hal ini untuk menentukan apakah perlu tidaknya disumpah (Vide Pasal 168, 170 KUHAP).
Saksi sebelum memberikan keterangannya harus disumpah atau mengucap janji, namun jikalau pengadilan menganggap perlu dapat juga diambil sumpahnya atau mengucap janji setelah memberikan keterangan (Vide Pasal 160 KUHAP).
Dengan demikian ada 2 (dua) cara penyumpahan di persidangan jika pengadilan menganggap perlu saksi atau ahli wajib bersumpah atau mengucap janji sebelum atau sesudah saksi atau ahli itu selesai memberikan keterangan.
Cara penyumpahan menurut ketentuan yang ada sebagai berikut :
- Berdasarkan Stbl 1920-69 (Eedsregeling) dalam Pasal 4 ditentukan bahwa jika sesuatu peraturan undang-undang mewajibkan seseorang disumpah, atau yang memberikan akibat hukum kepada peristiwa penyumpahan, maka orang itu wajib mengangkat sumpah. Tetapi dalam Pasal 5 ditentukan pula bahwa jika agama seseorang tidak memperbolehkan ia melakukan sumpah, maka penyumpahan dapat diganti dengan janji [27]
- Tentang penyumpahan dapat dilakukan dengan cara : para saksi sebelum didengar keterangannya, harus disumpah terlebih dahulu menurut agama masing-masing bahwa mereka akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang Penyumpahan serupa ini dinamakan penyumpahan secara Promissoris, penyumpahan cara lain yang terlebih dahulu memberikan keterangan dan baru sesudah itu menguatkan keterangan tersebut dengan sumpah, dinamakan Assertoris.[28]
Menurut Pasal 162 KUHAP bahwa: “ keterangan yang telah diberikan dulu itu dibacakan di sidang, jikalau keterangan ini sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu nilainya disamakan dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.” Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana kalau saksi tersebut tidak disumpah di tingkat penyidikan dan telah meninggal dunia atau halangan sah tidak dapat hadir di sidang pengadilan, apakah keterangan tersebut yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah ini juga kurang jelas, penjelasan pasal cukup jelas. Dalam Pasal 162 ayat (2) menyebutkan bahwa: “jika keterangan sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu sama nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.” Kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. Dalam hal ini hakim selalu menilai dan harus memperhatikan :
- Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti
- Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang
- Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi keterangan dipercaya.[29]
Bila saksi telah selesai semuanya diperiksa, maka pada giliran terakhir adalah terdakwa yang didengar keterangannya. Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan (Vide Pasal 175 KUHAP).
Selama dalam persidangan hakim ketua memperlihatkan kepada terdakwa jika perlu kepada saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda-benda itu. Setelah pemeriksaan selesai dinyatakan oleh hakim, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana dan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan pembelaannya, kemudian penuntut umum menyampaikan replik yang dijawab dengan duplik dari terdakwa atau penasehat hukum.
Jika acara tersebut telah selesai, maka hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Walaupun demikian hakim ketua sidang karena jabatannya dan atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum dengan alasannya, berwenang untuk membuka kembali persidangan Vide Pasal 182 KUHAP.
Dengan demikian dapat dipahami dalam pemeriksaan biasa proses yang dilalui cukup panjang, dan bersifat kompleks. Menurut A.L. Melai bahwa: “ proses panjang ini membentang antara kasus dan putusan hakim dengan memperhatikan dua aspek: aspek apa yang terjadi secara nyata dan aspek normatif atau yuridis. Kedua aspek harus diperhatikan oleh hakim. Aspek pertama ialah kejadian yang nyata yang bersifat historis berupa perbuatan-perbuatan dari terdakwa dan keadaan-keadaan yang menyertainya. Perbuatan-perbuatan itu harus dapat diterjemahkan ke dalam bahasa hukum, sehingga merupakan aspek kedua ialah aspek normatif atau yuridis tersebut.”[30]
Dari uraian tersebut di atas maka proses pemeriksaan perkara di persidangan hakim dalam menyatakan keputusan tersebut, majelis sebelumnya menilai aspek secara nyata serta semua alat-alat bukti yang secara limitatif ditentukan oleh undang- undang, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah adanya keyakinan hakim, sebagaimana unsur-unsur kejahatan yang didakwakan itu terbukti dengan sah atau tidak serta apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum (yuridis relevan) serta menetapkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Putusan pengadilan tersebut ada 3 macam[31] :
- Putusan yang mengandung pembebasan (vrij spraak)[32]
- Putusan mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rect rechtvervolging)
- Putusan mengandung penghukuman terdakwa (veroodeling).
3. Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi
Apabila dikaji ketentuan hukum positif yang diatur Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. maka ketentuan mengenai pembuktian perkara korupsi terdapat dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38B.
Menurut Lilik Mulyadi[33] bahwa apabila dicermati maka Undang Undang tindak pidana korupsi mengklasifikasikan pembuktian menjadi 3 (tiga) sistem :
- Pembalikan beban pembuktian dibebankan[34] kepada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pembalikan beban pembuktian ini berlaku untuk tindak pidana suap menerima gratifikasi yang nilainya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah atau lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a) dan terhadap harta benda yang belum didakwakan yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi (Pasal 38B). Apabila mengikuti polarisasi pemikiran pembentuk UU sebagai kebijakan legislasi, ada beberapa pembatasan yang ketat terhadap penerapan pembalikan beban pembuktian dikaitkan dengan hadiah yang wajar bagi pejabat. Pembatasan tersebut berorientasi kepada aspek hanya diterapkan kepada pemberian (gratifikasi) dalam delik suap, pemberian tersebut dalam jumlah Rp. 10.000.000,00 atau lebih, berhubungan dengan jabatannya (in zijn bediening) dan yang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban (in strijd met zijn plicht) dan harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pembalikan beban pembuktian yang bersifat semi terbalik atau berimbang terbalik dimana beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap obyek pembuktian yang berbeda secara berlawanan (Pasal 37A).
- Sistem konvensional[35] dimana pembuktian tindak pidana korupsi dan kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dibebankan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Aspek ini dilakukan terhadap tindak pidana suap menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah (Pasal 12B ayat (1) huruf b) dan tindak pidana korupsi
(Berdasarkan SEMA No.4 tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator untuk kasus tertentu yaitu : Terroris, Narkotika, Korupsi, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan trafficking, telah dibahas pada hal. 166 )
Sedangkan HM Akil Mochtar[36] (Hakim MK) bahwa : “Pembalikan beban Pembuktian terbatas dan berimbang (balanced burder of proof) sebagaimana dalam Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tentang Tindak Pidana Korupsi mengandung 2 hal:
- Terbatas bahwa pembalikan beban pembuktian tidak dapat dilakukan secara.total/absolut pada semua delik dalam Undang Undang ini.
- Sedangkan istilah berimbang berartinya bahwa pembuktian dugaan Tindak Pidana Korupsi tetap dilakukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU)[37]
Lebih lanjut Lilik Mulyadi mengatakan bahwa : :Sistem Hukum Pidana Indonesia khususnya terhadap beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi secara normatif mengenal asas pembalikan beban pembuktian yang ditujukan terhadap kesalahan orang (Pasal 12 B ayat (1), Pasal 37 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 37A, Pasal 38 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001).”
Dalam Undang-Undang No, 20 Tahun 2001 maka pembalikan beban pembuktian, secara eksplisit ketentuan Pasal 12 B UU selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ;
- yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
- Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Romli Atmasasmita[38] bahwa: “eksistensi pembalikan beban pembuktian dari perspektif kebijakan legislasi dikenal dalam tindak pidana korupsi sebagai ketentuan yang bersifat “premium remidium” dan sekaligus mengandung prevensi khusus. Tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes yang memerlukan extra ordinary enforcement dan extra ordinary measures maka aspek krusial dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi adalah upaya pemenuhan beban pembuktian dalam proses yang dilakukan aparat penegak hukum.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa dilihat dari perspektif filosofis bahwa kebijakan legislasi menerapkan adanya eksistensi pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi disebabkan bahwa penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, maupun hakim) mengalami kesulitan dalam penerapan sistem hukum pidana Indonesia untuk melakukan pembuktian terhadap perampasan harta kekayaan pelaku (offender) apabila dilakukan dengan mempergunakan teori pembuktian negatif.
Oleh karena itu maka diperlukan aspek yuridis luar biasa dan dengan perangkat hukum luar biasa pula berupa sistem pembalikan beban pembuktian namun tetap menjungjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), dan dalam penerapan sistem pembuktian.
(Oleh. H.S. Brahmana, SH., M.H)
[1] A. Karim Nasution, 1976,Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana, Jilid I, tanpa penerbit, hal. 22
[2] Eddy OS.Hiarieej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Penerbit Erlangga, Jakarta,hal 2-3
[3] Ibid.
[4] Munir Fuady,2006,Teori Hukum Pembuktian(Pidana dan Perdata), PenerbitPT Citra Aditya Bakti Bandung,hal 48,bahwa menurut Pasal 183 KUHAP tersebut ,agar seorang tersangka dapat dijatuhi pidana,diperlukan bukti yang sah dan meyakinkan dan beban pembuktian tersebut dalam hukum acara pidana terletak dipundak Jaksa,dengan kemungkinan pihak terdakwa untuk membantah bukti yang diajukan Jaksa.
[5] Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003,Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana,Penerbit Mandar Maju Bandung Hal 13
[6] Djoko Prakoso, 1987,Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Penerbit Bina Aksara, hal. 2.
[7] Fuady, Munir, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Penerbit PT Citra Aditya Bakty Bandung,hal 45
[8] Ibid,hal 46
[9] Lihat juga bandingkan Eddy OS.Hiarieej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Penerbit Erlangga,Jakarta,hal 15 bahwa Positief bewijstheori yang mana hakim terikat secara positif kepada alat bukti undang tanpa perlu keyakinan hakim dapat menjatuhkan putusan.oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa ini digunakan dalam acara perdata,karena yang dicari adalah kebenaran formal.
[10] Andi Hamzah, 1984,Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Chalia Indonesia, Jakarta, hal. 229
[11] Wirjono Prodjodikoro,1974, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur, Bandung, hal 92
[12] Lihat juga bandingkan Eddy OS.Hiarieej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Penerbit Erlangga,Jakarta,Hal 16 bahwa salah satu Negara yang menggunakan conviction in time dalam persidangan perkara Pidana adalah Amerika. Hakim di Amerika adalah Unus Judex atau Hakim Tunggal yang tidak menentukan benar atau salahnya terdakwa,melainkan Jurilah yang menentukan. Kendatipun demikian Hakim di Amerika dalam menyidangkan suatu perkara memiliki hak Veto. Dalam titik yang paling ekstrim,seandainya semua Juri mengatakan terdakwa bersalah,namun Hakim tidak berkeyakinan demikian,ia dapat membebaskan terdakwa.Begitu pula sebaliknya jika semua juri mengatakan terdakwa tidak bersalah,tetapi hakim berkeyakinan bersalah,ia dapat menjatuhkan pidana.Jumlah Juri dalam Pengadilan berkisar antara 11 samapai 15 Juri,kecuali untuk kasus serius yang melibatkan pejabat Negara atau kasus tersebut mendapat sorotan masyarakat,kasus tersebut dinilai oleh grand jury yang terdiri 23 orang,Selama persidangan para Jury diisolasi agar mereka tidak menerima pengaruh dari luar seperti publisitas tentang kasus tersebut.Para Anggota Juri tinggal dihotel dan hanya memiliki akses keberita-berita yang telah disensor.istilah para Juri dalam persidangan suatu perkara didikenal dengan istilah Sequestration(Mengasing diri dari Masyarakat)
[13] Andi Hamzah, Op. Cit, hal 231
[14] Wirjono, Op. Cit, hal. 90
[15] Lihat juga bandingkan Eddy OS.Hiariej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Penerbit Erlangga,Jakarta,Hal 17 menurut Prof Eddy OS.Hiariej bahwa conviction rainsonce artinya menurut keyakinan hakim dalam batas-batas tertentu atas alasan yang logis.Disini hakim diberikan kebebasan untuk memakai alat-alat bukti disertai alasan-alasan yang logis dalam konteks hukum acara pidana diindonesia conviction rainsonce digunakan dalam persidangan tidak pidana ringan,termasuk perkara lalu lintas dan persidangan perkara cepat yang tidak membutuhkan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
[16] Martiman Prodjohamidjojo , 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, Penerbit Chalia Indonesia, , hal. 17
[17] Ibid, hal. 14
[18] M. Prodjohamidjojo, Tanya Jawab KUHAP, Penerbit Chalia Indonesia, Jakarta, hal. 123
[19] Eddy OS.Hiariej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Hal 18 dan lihat juga Ade Maman Suherman,2004,Pengantar Perbandingan Sistem Hukum,Penerbit PT Raja Grafindo Jakarta,Hal 248,bahwa Pemerintah mengklaim sebuah karya bangsa dengan berlakunya KUHAP produk Indonesia,walaupun sebenarnya lebih tepat sebagai Copy dari KUHAP Belanda.
[20] Eddy OS.Hiariej,Ibid,hal 19
[21] Ibid
[22] Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4Tahun 2011 tanggal 10 Agustus terkait Perlakuan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dikaitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,merupakan penjabaran dari istilah ‘pelapor’ atau whistleblower terdefinisikan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yang dimaksud dengan ‘pelapor’ adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana.
Sedangkan Saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator)merupakan penjabaran dari Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003.Dalam Pasal 37 mengatur bahwa:
“setiap negara peserta konvensi tersebut berkewajiban untuk mempertimbangkan pemberian keringanan atau pengurangan hukuman bagi pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutuan kejahatan.”
Misalnya kasus terhadap tawaran kerja sama pernah diberikan KPK kepada Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.Yulianis diduga mengetahui banyak hal mengenai aliran uang Grup Permai, perusahaan milik terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.Yulianis, misalnya, mendapat perlakuan khusus diperiksa penyidik KPK dihotel ataupun diapartemen mewah.Selain Yulianis, ada pula mantan anggota DPR Agus Condro yang membuka kasus bagi- bagi cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom.Jaksa KPK dalam tuntutannya menuntut Agus paling ringan dengan 1,5tahun penjara.Setelah divonis 1 tahun 3 bulan dipenjara, permintaan Agus untuk menjalani hukuman di Pemalang, JawaTengah kampong halamannya dipenuhi.(Hr Media Indonesia tanggal 1 Mei 2012)
[23] Wirjono, Op. Cit, hal. 94
[24] A. Karim Nasution,1981, Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, Penerbit CV. Pantjuran Tudjuh, hal. 58
[25] R. Soesilo, Hukum Acara Pidana, Penerbit Politeia, Bogor, hal. 111
[26] Andi Hamzah, Op. Cit, hal 33
[27] A. Karim Nasution, Op. Cit, Jilid 2, hal. 37
[28] Ibid, hal. 36-37 dan lihat juga Hari Sasangka dan Lily Rosita,2003,Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana,Penerbit Mandar Maju,Bandung, Hal 30
[29] Djoko Prakoso, 1987,Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Penerbit Bina Aksara, hal. 263
[30] Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, hal 76
[31] Martiman ProdjoHamidjojo,1983,Sistem Pembuktian dan alat Bukti,Penerbit Ghalia Indonesia,hal 20
[32] Harian Media Indonesia tanggal 8 Februari 2012 Menurut Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan putusan bebas mempunyai nilai yang tertinggi sehingga tidak bisa dikoreksi dengan cara, alasan, dan berdasarkan ketentuan apapun. Hal itu diungkapkannya saat memberi keterangan sebagai ahli pemohon dalam pengujian Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 244 dan Pasal 259 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP). “KUHAP sebagai desain dari peradilan Indonesia, baik dari model maupun
substansi, tidak pernah mengamanatkan atau mewenangkan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan bebas, baik berupa banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” Persoalan pokok dalam pengujian UU ini lantaran mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang berakibat Pasal 33 ayat (1) UU Pemda tak bisa dilaksanakan.UU menentukan terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum apapun, apakah itu banding, kasasi atau PK. Tidak ada dasarnya jika kemudian demi mewujudkan keadilan atau kebenaran dari segi apapun, penuntut umum lalu mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.”Justru akan mengurangi hak orang yang sudah dinyatakan bebas. Ketentuan yang melarang upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas harus dilaksanakan,setiap putusan bebas ada kewajiban hukum untuk rehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, sehingga seyogyanya sejak putusan bebas itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”Jadi tidak dapat dibenarkan jika putusan bebas tidak langsung berkuatan hukum tetap, kalau amar putusannya berisi merehabilitasi harkat dan martabat dari terdakwa.
[33] Lilik Mulyadi, Politik Hukum Kebijakan Legislasi Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Kesalahan dan Harta Pelaku tindak Pidana (Makalah), Hal 4
[34] Lilik Mulyadi, Opcit, Halaman 254 mengatakan bahwa Pembalikan beban pembuktian bermula dari sistem pembuktian
yang dikenal dari negara penganut rumpun Anglo-Saxon terbatas pada “certain cases” khususnya terhadap tindak pidana “gratification” atau pemberian yang berkorelasi dengan “bribery” (suap), misalnya seperti di United Kingdom of Great Britain, Republik Singapura dan Malaysia.
[35] Sistem pembutktian secara Negatif dan lihat juga pasal 183 menurut KUHAP
[36] HM Akil Mochtar ,2009,Pembalikan beban pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Mahkamah Konstitusi Jakarta,hal 14
[37] HM Akil Mochtar ,2009,Pembalikan beban pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Mahkamah Konstitusi Jakarta,Hal,14 dan lihat juga pasal 37 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penjelasan Undang Undang.
[38] Romli Atmasasmita,Opcit Hal 14