JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah memvonis bebas Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA).

Amzulian Rifai selaku Ketua KY mengatakan, seorang hakim mempunyai kebebasan untuk memutus suatu perkara. Akan tetapi, tetap dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

“Catatan kita yang pertama tentu saya selalu mengatakan hakim memiliki kebebasan untuk memutus satu perkara, saya selalu katakan silakan. Tapi, kebebasan itu tentu dasarnya adalah ilmu pengetahuan hakim,” ujar Amzulian, dikutip Senin (7/8/2023).

“Kemudian sampai pada pendidikan agama si hakim, termasuk juga kapasitas dan integritas hakim. Kalau itu yang jadi dasar, maka silahkan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim, tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain,” sambungnya.

Meski demikian, vonis ini pun disebutnya masih belum mempunyai hukum tetap atau inkrah. Sehingga, lembaga antirasuah pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya yakin, kita semua tahu ini kan belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Saya yakin kalau enggak salah baca, KPK langsung banding, ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu,” ujarnya.

Amzulian pun berjanji, pihaknya akan memantau terhadap proses selanjutnya yakni banding yang diajukan oleh KPK.

“Bagi KY tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya, terhadap proses yang sudah. Kalau ada laporan ya tentu kita akan tindak lanjuti, ke depan tentu kita akan memantau. Karena ada pemantauan kita,” pungkasnya.

Diketahui, Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Ali memastikan, KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

“KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujar Ali.

The post Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY : Vonis Ini Belum Inkrah first appeared on Majalah Hukum.