Beranda Klinik Hukum Tindak Tegas Perambah Hutan Bermodal

Tindak Tegas Perambah Hutan Bermodal

186

Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan menindak tegas para pengusaha pertanian yang merambah hutan di kawasan Gunung Wayang atau wilayah hulu Sungai Citarum di Bandung selatan. Alasannya, tindakan mereka menyebabkan banjir selama bertahun-tahun di kawasan hilir, terutama di daerah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

“Mana mungkin ada petani kampung yang mampu membeli pipa penyemprot sayuran sepanjang puluhan kilometer tanpa modal besar. Para petani di sana juga memiliki gergaji mesin untuk menebang pohon yang harganya tentu tidak murah. Jelas mereka bukan petani miskin, melainkan petani bermodal,” kata Wulandari, warga RT 3 RW 10 Kampung Kondang, Kecamatan Majalaya, Rabu (19/11) di Bandung, seusai bertemu Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf guna menyampaikan keadaan warga pascabanjir.

Selama ini warga Majalaya selalu menjadi korban banjir dan luapan lumpur Sungai Citarum akibat sedimentasi. Meski demikian, warga belum melihat keseriusan pemerintah menindak pengusaha pertanian yang memperoleh untung dari penderitaan masyarakat selama bertahun-tahun.

Pakar lingkungan hidup dari Universitas Padjadjaran, Chay Asdak, berpendapat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten harus mengidentifikasi petani yang menebangi hutan di kawasan hulu. “Bila mereka adalah petani desa yang terpaksa menebang hutan untuk bertani dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah harus merelokasi mereka,” kata Chay.

Sebaliknya, bila petani di kawasan hulu adalah orang-orang bayaran dari pengusaha bermodal, pemerintah harus menindak tegas pengusaha tersebut. “Hal itu merupakan kejahatan lingkungan dan pemerintah daerah seharusnya berani bertindak,” ungkapnya.

Harus holistik

Tindakan jangka pendek dengan mengeruk Sungai Citarum dinilai akan sia-sia karena sedimentasi akan terus terjadi akibat longsoran bukit gundul di Cibeureum dan Pacet.

Sebagian dari triliunan rupiah dana Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) dan Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK), menurut Chay, sebaiknya dialokasikan untuk biaya relokasi petani miskin yang terpaksa merambah hutan.

“Pemerintah daerah bisa memanfaatkan lahan tidur dan aset lahan daerah yang tidak dikelola bagi petani miskin. Sebagian dana Gerhan dan GRLK bisa dialokasikan untuk itu daripada dana itu banyak bocor di sana-sini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan akan mengajukan anggaran pengerukan Citarum pada tahun 2009. Tindakan itu hanya merupakan upaya jangka pendek mengatasi bencana banjir di Bandung selatan. “Penanganan holistik sebenarnya dengan menghutankan kembali kawasan hulu Sungai Citarum,” ujar Heryawan. (REK)

sumber : kompas