JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno meminta MPR menggelar sidang dengan agenda mengembalikan penerapan UUD 1945 sebelum diamandemen di tahun 1999 hingga 2002, Jumat (10/11/2023).

“Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan,” ujar Try.

Dewan Presidium Konstitusi juga mendesak MPR RI melakukan amendemen terhadap UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002.

Amendemen yang perlu dilakukan harus menggunakan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan serta kemakmuran rakyat sebagaimana mengacu pada semangat dan tuntutan reformasi 1998.

“Di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI, dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini,” ujar Try.

Try mengatakan Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR RI untuk melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI.

“Yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Desakan dan tuntutan kepada MPR RI itu didasari sejumlah hal. Try bersama Dewan Presidium Konstitusi menganggap perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 mengabaikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara.

“Dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis,” ujarnya.

Dia mengatakan perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Dia juga menyebut perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, anggota MPR/DPR/DPD lainnya, serta tokoh dan organisasi masyarakat.

The post Try Sutrisno Minta MPR Gelar Sidang Kembalikan Penerapan UUD 1945 Sebelum Diamandemen first appeared on Majalah Hukum.