JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 17 keping emas seberat 1,7 kilogram (kg) di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (29/12/2023).

Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan pengusutan lanjutan korupsi pengelolaan komoditas emas.

Dalam kasus ini, tim penyidik dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka, tetapi belum diumumkan sampai Februari 2024 mendatang.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan, penyitaan emas seberat 1,7 kg itu merupakan hasil dari penggeledahan.

Menurut Ketut, tim penyidik di Jampidsus, sejak awal Desember 2023 sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap objek yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi impor emas.

“Pada Kamis (28/12/2023), dari penggeledahan di UBPP LM Jakarta Timur, penyidik menyita sebanyak 17 keping emas, dengan berat sekitar 1.700 gram, atau setara 1,7 Kg,” ujar Ketut dalam siaran pers, Jumat (29/12/2023).

“Diduga objek sitaan tersebut, merupakan hasil dari kegiatan yang tidak sah,” tambah Ketut.

Pada Jumat (15/12/2023), terkait pengusutan kasus yang sama, tim penyidikan di Jampidsus, juga melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta Pusat dan di Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan pekan lalu itu, tim penyidik juga menyita logam mulia jenis emas seberat 128 gram.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pengusutan korupsi komoditas emas sebetulnya sudah mengerucut ke pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai tersangka.

Febrie mengatakan, tim penyidikannya belum akan mengumumkan para tersangka itu dalam waktu dekat ini.

“Belum akan kita umumkan. Kita tunda sampai dengan Februari 2024,” ujar Febrie.

Febrie tak menjelaskan alasan mengapa pengumuman tersangka itu harus menunggu sampai Februari 2024 mendatang. Akan tetapi, kata dia, sementara ini, tim penyidikannya terus melakukan penguatan alat-alat bukti perkara. Pun juga tetap melakukan pemeriksaan banyak saksi terkait dengan mega korupsi yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 49 triliun tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia.

Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023. Kasus tersebut ada terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.

Satgas TPPU bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyebutkan Rp 49 triliun di antaranya terkait dengan korupsi komoditas emas.

Dalam penyidikan di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut.

Namun juga, kata dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan plat merah. Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie juga menjelaskan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu bea cukai bandara Soekarno-Hatta.

Dalam temuan awal, diduga adanya kongkalikong untuk penghapusan kode harmonize system (HS) pada setiap emas yang masuk.

Dalam penyidikan, kata Febrie, diduga adanya kerja sama antara pihak bea cukai, dan perusahaan importir emas.

The post Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Sita 1,7 kg Emas first appeared on Majalah Hukum.