Beranda Kampus UU Dikti Akhiri Momok Akreditasi Monopoli BAN-PT

UU Dikti Akhiri Momok Akreditasi Monopoli BAN-PT

261

Oleh Juniara Marbun.
Proses akreditasi sering menjadi momok menakutkan bagi pengelola Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, khususnya bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Proses penyusunan Evaluasi Diri (ED), penyiapan borang dan visitasi membuat pimpinan PT dan pimpinan Program Studi (Prodi) kalang-kabut, lembur, dan sangat menyedot energi dan pemikian.

Bahkan, yang telah mengalami penyusunan borang dan asesor BAN-PT berpengalaman sering memplesetkan “Borang” sebagai “boong dan ngarang”. Hasil akreditasinya pun bisa menjadi vonis mematikan. Bisa A, B, C, akreditasinya turun, kadaluarsa, atau malah tidak terakreditasi.

Ditjen Dikti Kemendiknas sejak 2 tahun terakhir telah “warning” perguruan tinggi. Pengelola PT mau tidak mau harus mengikuti proses akreditasi untuk semua program studi. Apalagi peraturan dan perundangan melarang program studi yang tidak terakreditasi untuk mengeluarkan ijazah karena dicap ilegal. Dengan jumlah program studi yang jumlahnya puluhan ribu, akhirnya antrian akreditasi pun membludak. Saat ini, bukan saja PT yang harus dipersalahkan atas keterlambatan akreditasi, tetapi ajuan ke BAN-PT overload sehingga “waiting list” beban kerja BAN-PT menumpuk.

Akreditasi perguruan tinggi menjadi pekerjaan besar yang akhirnya tidak tertuntaskan oleh BAN-PT. Ditjen Dikti tidak mensinkronkan target dan “dead line” dengan BAN-PT, menuntut PT mengakreditasi program studi dengan batas waktu tahun 2012, sementara BAN-PT kewalahan menangangani akreditasi 16.755 program studi yang tersebar di Indonesia. Di Kopertis Wilayah IV Jabar Banten saja, hingga sat ini sekira 70 persen dari 475 PTS belum terakreditasi. Banyak PTS telah mengajukan akreditasi, tetapi BAN-PT tidak sanggup melayani. Salah satu alasan utamanya adalah jumlah reviewer dan anggaran yang tidak mencukupi, dan BAN-PT baru berencana menambah jumlah asesor yang saat ini berjumlah 2000 orang.

Ketidakmampuan BAN-PT menuntaskan tugasnya, seakan terjawab dengan disahkannya UU Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012 pada tanggal 13 Juli 2012 lalu. Pemerintah melalui Kemdikbud mulai mengeluarkan peraturan setingkat di bawah UU sebagai pedoman atau kebijakan yang lebih teknis, termasuk proses akreditasi perguruan tinggi, yang pada awalnya menjadi wewenang penuh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kini, tugas dan fungsi BAN-PT dapat diringankan dengan dimungkinkannya kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang boleh diselenggarakan oleh swasta. Berlandaskan UU Dikti No. 12 tahun 2012, kewenangan dan beban kerja BAN-PT dikurangi melalui Peraturan Mendikbud No 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional yang ditetapkan tanggal 15 Agustus 2012 tersebut telah membatalkan Permendiknas nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT. Mendikbud No 59 tahun 2012 tersebut juga membatalkan Permendiknas nomor 29 tahun 2005 tentang BAN-S/M (Sekolah/Madrasah); dan (c) Permendiknas nomor 30 Tahun 2005 Tentang BAN-PNF (Pendidikan Non Formal).

Pembagian tugas dan fungsi antara BAN-PT dan LAM memang tidak secara eksplisit tercantum pada permendikbud tersebut. Batas kewenangan ini tercantum pada UU Dikti, yaitu pada Pasal 55 ayat (4) yang berbunyi: “Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi” ; serta ayat (5): “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri” BAN-PT mendapat tugas akreditasi institusi sedangkan LAM mendapat tugas akreditasi program studi.

Namun, selain berwenang melakukan akreditasi institusi BAN-PT juga berkewajiban memberikan rekomendasi kepada menteri tentang LAM. Kewenangan tersebut tercantum dalam UU Dikti pasal 55 Ayat (6): “Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi“. Kewenangan mengawasi LAM ini pun ada yang mengkritisi karena dianggap akan mencederai independensi LAM.

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam pelimpahan akreditasi program studi kepada Lembaga Akreditasi Mandiri yang sampai saat ini belum ada itu;

Pertama, jumlah program studi yang akan diakreditasi secara berkala yang saat ini berjumlah 16.755 program studi mengharuskan LAM memiliki asesor yang jumlahnya banyak, dan sesuai dengan keragaman rumpun ilmu dan jenjangnya. Persoalannya, bila LAM adalah lembaga swasta, apakah sumber pembiayaan kegiatan LAM dikenakan pada program studi yang diakreditasi? Secara jelas kita ketahui, over load dengan waiting list ribuan prodi di BAN-PT akibat dari aseseornya yang terbatas hanya 2.000 orang dan kendalanya kembali lagi soal dana.

Jika mengacu ke UU DIKTI pasal 55 Ayat (7): “Lembaga akreditasi mandiri dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Rincian jumlah program studi menurut Surat Edaran Dirjen DIKTI Nomor 1061/E/T/2012, dimungkinkan berdiri lebih dari sepuluh LAM sesuai bidang rumpun ilmu.

Kedua, apakah proses akreditasi tetap menggunakan panduan dan model yang telah disediakan BAN-PT yang umumnya membuat pusing pengelola perguruan tinggi? Jika tetap demikian, lantas apa yang baru dengan LAM, dan mengapa harus ada LAM menjadi lembaga baru sementara BAN-PT bisa saja dimekarkan dengan asesor dan anggaran dua kali lipat, misalnya.

Ketiga, bagaimana koordinasi, sinergitas, konsistensi, pembagian, ataupun integrasi akreditasi institusi yang dilaksanakan BAN-PT dengan akreditasi program studi yang dilaksanakan LAM untuk suatu perguruan tinggi yang sama. Hal ini tampaknya menjadi beban baru bagi pengelola PTS menghadapi dua lembaga akreditasi untuk masalah dan standar yang sama.

Sejatinya, manfaat akreditasi yang “sangat terasa” bagi kebayakan PT adalah “belajar ilmu borang” dan “belajar ilmu sulap”. Borang sudah menjadi rahasia umum diplesetkan sebagai singkatan dari Bo’ong dan Ngarang. Dan “Ilmu sulap” dimaksudkan sebagai usaha menyediakan/sulap sekejap yang dibutuhkan asesor untuk sebisa-bisanya mengejar nilai tinggi, yakni nilai 4 untuk setiap butir penilaian akreditasi.

Misalnya, sarana dan prasarana disediakan dan dibenahi sebelum asesor tiba. Jika belum punya alat, dibeli (atau pinjam dulu, asesor pulang, alat dikembalikan). Jika belum ada pedoman dan prosedur maka dibuatlah. Saat publikasi dosen masih rendah maka diberi insentif bagi yang berhasil publikasi. Jika rasio dosen kurang dari seharusnya maka direkrutlah dosen baru, meksipun hanya formalitas. Masih banyak upaya lain yang membuat pimpinan program studi “begadang” menanti kehadiran asesor, sehingga yang tadinya tidak ada menjadi ada, yang tidak lengkap jadi lengkap, dan yang tadinya sedikit menjadi banyak. Intinya, segala upaya dilakukan oleh program studi agar terlihat cantik di mata asesor. Upaya pencapaian berbagai standar mutu menjadi imbas “agak positif” dari proses akreditasi.

Tantangan terbesar bukan pada banyaknya lembaga akreditasi, seperti BAN-PT atau LAM, atau kelak ada LAM-Matematika, LAM-Ekonomi, dan sebagainya. Semestinya lembaga yang ada dimekarkan, ditingkatkan kapasitasnya – bukan jika ada persoalan tambahan solusinya lembaga baru didirikan, standar akreditasi disederhakan dan dinaikkan secara bertahap. Tantangan sesunggungya adalah apakah proses akreditasi benar-benar meningkatkan mutu perguruan tinggi kita? Apakah mutu pendidikan tinggi kita yang diharapkan meningkat melalui akreditasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat bangsa sebagaimana yang pernah dirumuskan Dijten Dikti dalam HELTS (Higher Education Long Term Strategy) 2003? Semoga saja!

Juniara Marbun, mahasiswa Pascasarjana Magister Pendidikan Universitas Islam Nusantara