Beranda Klinik Hukum Vonis Korupsi untuk Penyuap

Vonis Korupsi untuk Penyuap

230

Oleh Oce Madril

Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Artalyta Suryani dalam kasus suap senilai 660.000 dollar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dinilai banyak kalangan terlalu ringan. Vonis ini tidak menggambarkan bahwa kasus Artalyta merupakan tragedi penegakan hukum tahun ini yang telah mencoreng institusi penegak hukum. Selain itu, vonis tersebut tidak menyentuh aspek rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor lainnya. Lebih ironis lagi, putusan ini keluar ketika desakan penerapan hukuman mati untuk koruptor semakin menguat.

Jika dilihat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), vonis yang dijatuhkan kepada Artalyta itu sudah sesuai dengan apa yang diinginkan KPK. Terlihat dari kesesuaian antara dakwaan KPK dan pertimbangan majelis hakim. KPK menuntut Artalyta dengan menggunakan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa suap terhadap aparatur negara diancam dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan atau denda minimal lima puluh juta rupiah dan maksimal dua ratus lima puluh juta rupiah.

Jerat dengan pasal korupsi

Jika ancaman hukuman terhadap pidana suap di atas dinilai terlalu ringan, apakah suap dapat dituntut dengan menggunakan pasal pidana korupsi yang ancaman hukumannya lebih berat? Secara yuridis, pidana korupsi sangat mungkin dapat diterapkan terhadap kasus suap. Karena berdasarkan UU Tipikor, suap merupakan salah satu dari 30 kategori tindak pidana korupsi sehingga pasal pidana korupsi sangat mungkin didakwakan kepada terdakwa suap.

Terkait mekanisme penuntutan, jaksa KPK dapat menggunakan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Sementara dakwaan subsider menggunakan pasal pidana suap. Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap pelaku suap dapat diakumulasikan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Kemudian, terkait pidana suap, ancaman hukumannya adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan atau denda minimal lima puluh juta rupiah dan maksimal dua ratus lima puluh juta rupiah.

Jika yang digunakan adalah dakwaan primer dan subsider, ancaman hukuman yang digunakan adalah ancaman maksimal, yakni hukuman seumur hidup dan atau denda 1 (satu) miliar rupiah. Jadi, hakim mempunyai diskresi untuk menentukan hukuman bagi pelaku suap antara hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal seumur hidup. Begitu juga dengan dendanya mengikuti denda maksimal sesuai dengan ketentuan di atas.

Penggunaan model dakwaan di atas sebenarnya sudah tercantum secara tersirat dalam UU Tipikor. Dalam bagian penjelasan UU Tipikor dinyatakan, agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil.

Sementara, kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, kata ”dapat merugikan keuangan negara” dalam konteks kasus suap dapat diartikan bahwa praktik suap-menyuap yang terjadi berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara walaupun belum tentu ada kerugian negara secara nyata.

Tantangan bagi jaksa KPK

Untuk menyeret seorang terdakwa suap ke dalam dakwaan pidana korupsi, bukan merupakan tindakan mudah. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa KPK untuk meyakinkan majelis hakim. Jaksa KPK harus mampu membuktikan bahwa tindakan suap tersebut memenuhi unsur-unsur korupsi, yakni unsur melawan hukum, memperkaya diri-sendiri atau orang lain, serta dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Melihat modus dan praktik suap selama ini, rasanya tidak terlalu sulit bagi jaksa KPK untuk membuktikan bahwa suap adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya orang lain dan dapat (berpotensi) merugikan keuangan negara. Apalagi KPK dibekali spirit untuk memberikan rasa keadilan masyarakat dan efek jera terhadap para mafioso koruptor.

Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada