Semarang, Indikasi.id – Kantor firma hukum milik Yosep Parera, tersangka kasus dugaan suap hakim agunung yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah masih beroperasi seperti biasa. Beberapa sepeda motor dan mobil terlihat terparkir di dua kantor milik Yosep Parera yang letaknya berhadapan. Beberapa karyawan juga tampak melakukan pekerjaannya seperti biasa. Gerbang kantor yang masih terbuka memperlihatkan masih adanya aktivitas sejumlah orang di dalamnya.

Salah satu pengacara di firma hukum tersebut, M Amal Luthfiansyah mengatakan, kantor hukum milik Yosep Parera masih beraktivitas seperti biasa. “Saat ini kami masih beraktivitas seperti biasa,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Jumat (23/9/2022). Dia mengaku, sampai saat ini masih banyak klien yang harus ditangani oleh firma hukum tersebut. “Karena Pak Yosep sendiri selaku pimpinan kami mengamanatkan kami untuk tetap operasional dari kantor,” imbuhnya.

Ditanya soal kasus yang sedang dialami oleh tersangka, dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut. “Belum bisa statement apa pun jadi biarkan ini proses mengalir,” imbuhnya.

Terkait kabar tersangka sempat dibawa ke rumah sakit karena penyakit jantung sebelum dibawa ke Jakarta, Amal belum bisa menjawab secara pasti. “Terkait kabar yang dibawa ke rumah sakit saya kurang tahu. Karena saya sendiri tidak ada di sini saat penangkapan,” ujarnya. Untuk itu, dia belum bisa memberikan keterangan soal kronologi kejadian penangkapan tersebut. “Saat kejadian saya tak ada. Saya tak bisa menjelaskan soal itu,” kata dia. Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

The post Yosep Parera Terkena OTT KPK di Semarang first appeared on indikasi.id.