Pasal 1. Pejabat harus melayani rakyat, mengusahakan kesejahteraan bagi rakyat.
Bila pasal 1 dilanggar tinggal meninabobokkan rakyat dengan janji-janji, terus menyumbang-nyumbang dana sambil dipublikasikan. Pas mau turun jabatan, bilang sajatidak sempat berbuat banyak, dan itulah yang terbaik saat itu!. Bisa ditambahkan, bahwa hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2. Pejabat harus siap hidup sederhana dan tidak mewah.
Bila Pasal 2 dilanggar, maka tinggal mengangkat banyak saudara yang blo’on, buatkan nomor rekening, rumah dan mobil atas namanya dan sogok mereka agar tidak “bernyani” kepada wartawan.
Pasal 3. Keluarga pejabat harus siap hidup hanya dari gaji sebagai pejabat.
Bila Pasal 3 dilanggar, maka buat saja pos-pos honorarium dari proyek-prroyek, biaya perjalanan, mark-up sana-sini, karena toh kalau diperiksa hanya secara administratif belaka.
Pasal 4. Pejabat tidak boleh berselingkuh, tidak beristri lebih dari satu orang
Bila pasal 4 dilanggar, pintar-pintarlah menyimpan rahasia dan memberikan fasilitas berlebih pada selingkuhan atau istri “bonus”nya. Dan, jangan bilang siapa-siapa!.
Pasal 5. Pejabat hanya tidak boleh korupsi, tidak makan uang rakyat dan tidak memperkaya diri.
Bila pasal 5 dilanggar, pintar menyogok aparat negara penegak hukum; polisi, jaksa, hakim, dan bayar mahal pengacara kondang agar membengkokkan hukum sehingga bebas dari hukuman.
Pasal 6. Pejabat tidak melakukan kebohongan publik.
BilaPasal 6 dilanggar, tinggal bersilat lidah membenarkan tindakannya dengan merujuk konstitusi yang dipersepsi sendiri membenarkan dirinya. Bila perlu, bayar acara talkshow di TV untuk membenarkan diri.
Pasal 7 Pejabat tidak boleh berbisnis yang berkaitan dengan jabatannya.
Bila pasal 7 dilanggar, maka nama orang lain yang dicatut di akte perusahaan (milik pejabat) bilang saja tidak kenal, bahwa semuanya sudah melalui tender yang fair.
Pasal 8 Pejabat tidak boleh ditanya wartawan soal penggunaan APBN/APBD.
Bila pasal 8 dilanggar wartawan, maka pejabat tinggal berdalih bahwa instansinya sudah diperiksa Inspektorat, Bawasda, BPK dan BPKP setiap tahun.
Pasal 9 Pejabat yang terindikasi terlibat korupsi tidak boleh dipenjarakan.
Bila pasal 9 dilanggar pejabat tinggal berdalih bahwa hampir semua rekannya melakukan hal yang sama, jadi siapa yang akan mengurus negara kalau ia juga dipenjara?.
Pasal 10 Pejabat tidak boleh menghindari wartawan untuk tujuan transparansi sebagai pejabat publik.
Bila pasal 10 dilanggar, bilang saja sedang rapat, ke luar kota, atau tidak berwenang memberikan keterangan pers karena eselonnya belum memenuhi – atau sesuai surat edaran dirjen, menteri dan sebagainya.
Pasal 11. Sesuai GDD (Gerakan Displin Daerah), pejabat harus disiplin waktu masuk dan pulang kantor, serta tidak beredar di tempat-tempat hiburan/umum selama jam kantor.
Bila pasal 11 dilanggar, bilang saja dari pada ngantuk atau main game di kantor karena nggak ada kerjaan (atau nggak ngerti pekerjaan), lebih baik telat masuk, cepat pulang atau di luar kantor cari angin segar. Lagian GDD kan tidak ngurusin efisiensi dan efektifitas kerja
Pasal 12. Pejabat selalu benar.
Bila pasal 12 dilanggar, lihat pasal 12 itu.
(A01)
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.