JAKARTA – Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR merespons sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU.
Menurut Doli, ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu untuk jaga profesionalisme dan integritasnya.
“Hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak tanduk, berperilaku gitu. Harus menunjukkan integritas, menunjukkan profesionalitas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (04/04/2023).
Doli menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar di Pemilu 2024, menjadi Pemilu yang semakin baik dan berkualitas.
“Mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusi pribadinya, ini mengurusi nasib Bangsa Indonesia. Tergantung mereka apabila ini bagus apa tidak. Jadi sekarang mereka akan jadi perhatian,” tambahnya.
Legislator Golkar itu kembali mengingatkan, agar kasus etik serupa tak terulang lagi ke depannya. Terkhusus bagi Ketua KPU yang telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
“Jadi ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus terhadap persiapan penyelenggara Pemilu. Tidak ngurusi yang lain,” pungkasnya.
Sanksi DKPP terhadap Ketua KPU Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada hari ini, Senin 3 April 2023.
Dalam putusan tersebut, DKPP menilai, Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasaeni atau akrab disapa Wanita Emas. Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
The post Ahmad Doli Respon Ketua KPU Terkait Sanksi Punya Hubungan dengan Wanita Emas, Ini Peringatan! first appeared on Majalah Hukum.